DAFTAR Platform Digital Populer Terancam Diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika
Jika platform digital tidak mendaftar hingga batas waktu yang ditentukan Komuinfo, maka akan disebut ilegal dan selanjutnya diblokir.
TRIBUN-SULBAR.COM - Kominfo RI akan memblokir platform digital asing yang belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Platform digital asing diberikan waktu untuk mendaftar PSE Kementerian Komunikasi dan Informatika Lingkup Privat paling lambat 20 Juli 2022 di laman https://oss.go.id.
Jika platform digital tidak mendaftar hingga batas waktu yang ditentukan Komuinfo, maka akan disebut ilegal dan selanjutnya diblokir.
Adapun pemblokiran ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo No 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang akan berlaku 20 Juli 2020 mendatang.
Baca juga: Vaksin Booster Jadi Aturan Baru Penerbangan di Bandara Tampa Padang Mamuju
Baca juga: Akmal Malik Minta BPKP Lebih Tajam Menguliti Akuntabilitas Pemerintah Daerah di Sulbar
"Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia."
"Dan apabila dikategorikan ilegal bisa dilakukan pemblokiran," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, Senin (27/6/2022).
Platform digital yang Belum Mendaftar
Menurut pantauan Tribunnews.com, sejumlah platform digital populer di Indonesia yang belum mendaftarkan sebagai PSE ke Kominfo di antaranya:
- Netflix
- Telegram
- YouTube
- Zoom
Apa itu PSE Lingkup Privat?
PSE Lingkup Privat merupakan individu orang, badan, atau kelompok masyarakat yang menyediakan layanan sistem elektronik.
Dalam kategorisasi ini, berarti Google, WhatsApp, dan lainnya, masuk sebagai PSE Lingkup Privat.
Dilansir laman resmi Kominfo, ada beberapa persyaratan untuk mendaftar PSE Lingkup Privat.
Merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat Pasal 3, Pengajuan Permohonan pendaftaran dilakukan dengan mengisi informasi yang benar mengenai:
1. Gambaran umum pengoperasian Sistem Elektronik;
2. Kewajiban untuk memastikan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
3. Kewajiban melakukan pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
4. Kewajiban untuk melakukan uji kelaikan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar Platform Digital Asing yang Belum Terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika,