Berita Sulbar

10 OPD Rendah Serapan Anggarannya, Akmal Malik: Perjalanan Dinas Tidak Akan Dibayarkan

"Ini akan dituangkan dalam surat edaran agar serapan anggarannya bisa naik. Tidak dibawah 60 persen," bebernya.

Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Hasrul Rusdi
Tribun-Sulbar.com/Habluddin
Plh Sekprov Sulbar, Khaeruddin Anas saat ditemui di rumah jabatan Gubernur Sulbar di Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar, Senin (4/7/2022). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU- Penjabat Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Akmal Malik peringatkan Kepala Dinas Pemprov Sulbar untuk tidak melakukan perjalanan luar daerah.

Mengingat, hingga saat ini sekitar 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih rendah serapan anggarannya.

"Realisasi anggaran kita sangat rendah sampai saat ini. Jadi kalau ada Kadis keluar daerah tampa izin saya perjalanannya tidak akan dibayarkan," kata Akmal, saat memimpin rapat di rumah jabatannya di Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Senin (4/7/2022).

Sedangkan, Plh Sekprov Sulbar, Khaeruddin Anas mengungkapkan sebanyak 10 OPD yang masih dibawah 60 persen realisasi anggarannya.

Salah satunya, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulawesi Barat yang masih dibawah 60 persen.

Baca juga: Pemprov Sulbar Akan Jadikan Wisata Gentungan Kalukku Tempat Rehabilitas Narkoba

Baca juga: Akmal Malik Marah Pimpinan OPD Mangkir Rapat keluar Daerah Tanpa Izin

Pj Gubernur Sulbar, Akmal Malik saat menghadiri rapat pembahasan serapan anggaran hingga Triwulan III di Ruang Pertemuan Rujab Gubernur, Senin (4/7/2022).
Pj Gubernur Sulbar, Akmal Malik saat menghadiri rapat pembahasan serapan anggaran hingga Triwulan III di Ruang Pertemuan Rujab Gubernur, Senin (4/7/2022). (Pemprov Sulbar)

"Padahal seharusnya sudah 60 persen. Makanya tadi diperintahkan untuk membuat surat edaran kepada OPD tidak melakukan perjalanan dinas," ungkap Khaeruddin.

Khaeruddin juga membeberkan jika Kapala Dinas tetap ngotot perjalanan dinas maka biayanya ditanggung sendiri.

Artinya, keuangan tidak dibolehkan membayarkan perjalanan dinasnya.

"Ini akan dituangkan dalam surat edaran agar serapan anggarannya bisa naik. Tidak dibawah 60 persen," bebernya.

Selain itu, Pj Gubernur Sulbar akan memberikan sanksi tegas OPD yang tidak mengindahkan surat edaran dikeluarkan nantinya.

Tujuannya, demi peningkatan realisasi anggaran yang sangat rendah.

"Semoga ini menjadi perhatian dan dalam waktu dekat surat edarannya akan kita kirim ke OPD masing-masing," tandasnya.(*)

Laporan Wartawan TRIBUN-SULBAR.COM, Habluddin

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved