Kemenkumham Sulbar
Lapas Polewali Tuai Pujian, Ikut Berperan Pendampingan Terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum
Dengan kondisi jumlah capaian tersebut, Faisol Ali menyatakan bahwa jajaran Bapas Polewali telah membuktikan keberhasilannya
TRIBUN-SULBAR.COM - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Faisol Ali mengapresiasi jajaran Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Polewali, atas kinerja dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Salah satunya, dengan mengambil peran dalam pendampingan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum atau ABH.
Merujuk pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA, Pembimbing Kemasyarakatan mulai melaksanakan tugas dari tahap Pra-Adjudikasi sampai pada tahap Post-Adjudikasi.
"PK Bapas melakukan pendampingan dari tingkat Kepolisian, tingkat Kejaksaan hingga tingkat Pengadilan," ujarnya.
Dalam kesempatan itu Faisol Ali menyebut bahwa Sepanjang tahun 2022 setidaknya bulan Juni, terdapat 195 permintaan litmas anak dan 181 diantaranya telah diselesaikan sementara 14 diantaranya masih proses pengerjaan oleh PK Bapas.
“Diantara litmas tersebut 83 diantaranya permintaan litmas untuk keperluan diversi," tambahnya.
PK Bapas dianggap berhasil melakukan pendampingan terhadap ABH, dari 83 litmas diversi 72 dinyatakan berhasil.
“Dan sebagian besar masih dalam proses pengupayaan diversi oleh masing-masing PK, Selain itu terdapat enam rekomendasi untuk pidana penjara pada kasus anak yang ditangani oleh PK Bapas," terangnya lagi.
Dengan kondisi jumlah capaian tersebut, Faisol Ali menyatakan bahwa jajaran Bapas Polewali telah membuktikan keberhasilannya dalam melakukan proses diversi terhadap kasus anak.
Dalam kesempatan itu, Kepala Bapas Polewali Hery Kusbandono mengatakan bahwa sebanyak 19 orang Fungsional Tertentu dengan rincian 1 orang Pembimbing Kemasyarakatan Muda, 15 orang Pembimbing Kemasyarakatan Pertama, 1 orang Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Mahir, 2 orang Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Terampil.