Imigrasi Polman

Ambil Paspor di Imigrasi Polman Hanya 3 Menit, Bikinnya Bisa Cepat

Pengajuan pembuatan paspor saat ini bisa melalui aplikasi yang dapat diunduh di play store bernama M Paspor.

Penulis: Hamsah Sabir | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Kamaruddin
Kepala Kantor Imigrasi Polman Erybowo Radyan Asmono dalam Podcast The Leader TribunSulbar, Senin, (13/6/2022). 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Pengajuan permohonan pembuatan paspor di kantor Imigrasi Kabupaten Polewali Mandar (Polman) hanya membutuhkan waktu selama tiga hari.

Pengajuan pembuatan paspor saat ini bisa melalui aplikasi yang dapat diunduh di play store bernama M Paspor.

Hal itu diungkapkan oleh kepala kantor Imigrasi Kabupaten Polman Erybowo Radyan Asmono dalam Podcast TribunSulbar edisi, Senin, (13/6/2022).

"Sejak pengajuan paspor melalui aplikasi M Paspor setelah itu melakukan pembayaran dan setelah melakukan pembayaran, pengambilan foto dan sidik jari itu membutuhkan waktu selama tiga hari baru bisa diambil " ucap Erybowo.

Kata dia, pengajuan pembuatan paspor hingga pengambilan bisa saja dilakukan hanya sehari saja dengan nominal pembayaran yang berbeda.

"Bisa saja diselesaikan dalam satu hari dengan inovasi percepatan pembuatan paspor. namun dalam pembayaran yang berbeda" ujarnya.

Pembuatan paspor hanya dengan satu hari pemohon dapat membayar sebanyak Rp 1 juta.

"Pembuatan paspor dalam satu hari sesuai dengan PNBP pemohon dapat membayar Rp 1 juta rupiah" kata Erybowo.

Ery menambahkan, waktu pengajuan dan pengambilan paspor melalui aplikasi sudah terjadwal dengan pasti.

Ia juga mengatakan, pengajuan paspor melalui aplikasi dapat menghindari oknum calo.

"Selama ini saya tidak menemukan calo. kalaupun ada, apa fungsi dari calo kalau itu semua sudah terakomodir dalam aplikasi" tegasnya.

"Dengan kepastian jadwal dalam aplikasi, jadi si pemohon bisa memastikan dokumennya atau pengajuannya kapan waktu diselesaikan" pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved