Kasus Pencabulan Santri
Update Kasus Pencabulan Santri, PN Mamuju Jadwalkan Persidangan Selasa 14 Juni 2022
Andi Toba menyebutkan, keempat saksi tersebut masing-masing memberikan keterangan terkait kejadian dialami saksi sendiri.
Penulis: Abd Rahman | Editor: Hasrul Rusdi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Suasana-depan-ruang-persidangan-pencabulan-santri-Mamuju.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU- Pengadilan Negeri (PN) Mamuju mengagendakan jadwal persidangan Abdul Rasyid (47) pada Selasa (14/6/2022) mendatang.
Saat ini, masih tahap pemeriksaan sejumlah saksi kasus pencabulan terdakwa, Abdul Rasyid.
Proses persidangan akan berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Jl AP Pettarani, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju.
Empat orang saksi akan kembali dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saksi tersebut dihadirkan untuk dimintai keterangan atas kejadian pada kasus pencabulan.
Penesehat Hukum Terdakwa, Andi Toba mengatakan, pekan depan akan kembali dihadirkan empat saksi.
Baca juga: Penjualan Mobil Wuling Kumala Mamuju Lesu, Wahyuddin: Imbas Larangan Ekspor CPO
Baca juga: Hatta Kainang Bandingkan Pengelolaan Anggaran Disdikbud Sulbar dengan Sulsel: Kita Lemah
"Sidang berikutnya belum kita tahu jaksa hadirkan berapa saksi," terang Andi Toba ke Tribun-Sulbar.com, Rabu (8/6/2022).
Dikatakan, persidangan selanjutnya sudah memasuki sidang ke tiga kepada terdakwa.
Persidangan diawali dengan pembacaan dakwaan kepada tersangka pencabulan ASN Kemenang Sulbar itu.
Sebelumnya, Abdul Rasyid (47) terdakwa kasus pencabulan sejumlah santri di Mamuju kembali menjalani persidangan, Selasa (7/6/2022) kemarin.
Agenda persidangan tersebut yaitu pemeriksaan empat orang saksi kasus pencabulan.
Andi Toba menyebutkan, keempat saksi tersebut masing-masing memberikan keterangan terkait kejadian dialami saksi sendiri.
"Saksi ini sudah menjelaskan sesuai dengan pemeriksaan waktu masih ditahap penyidikan," kata dia (*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman