17 Retail Moderen di Kabupaten Polman Dibatasi Jam Operasional, Harus Tutup Pukul 22.00 WITA

Gerai retail modern itu tersebar di beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Polman.

Penulis: Hamsah Sabir | Editor: Nurhadi Hasbi
Ist/Tribun-Sulbar.com
Polisi berjaga-jaga di depan Toko Ritel Modern, Alfamart di Wonomulyo, Polman, Sabtu (28/5/2022). 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Sebanyak 17 toko retail moderen di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) dibatasi jam operasionalnya.

Kesepakatan pembatasan jam operasional tersebut saat rapat yang digelar Sekertariat daerah Kabupaten Polman pada Kamis, (2/6/2022).

Aktivitas toko retail modern disepakati hanya bisa beroperasi pada hari Senin-Jumat pukul 10.00 wita hingga 22.00 wita.

Sementara pada akhir pekan yakni hari Sabtu-Minggu toko retail moderen bisa beroperasi pada pukul 10.00 wita hingga 23.00 wita.

17 toko retail moderen tersebut yakni Alfamidi, Alfamart dan Indomaret.

Diantaranya, lima Alfamidi, delapan Alfamart dan empat Indomaret.

Gerai retail modern itu tersebar di beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Polman.

"Yang kami sudah sudah kami survei itu sekitar 17 gerai retail modern" kata Kadisperindag Kabupaten Polman, Andi Chandra, Jumat, (3/6/2022).

Kesepakatan pembatasan jam operasional akan dikuatkan dengan surat edaran bupati.

Kepala Bagian Ekonomi Pemerintah Kabupaten Polman, Asrif mengatakan telah membuat surat edaran terarkait pembatasan jam operasional retail moderen dan selanjutnya akan ditandatangani oleh bupati Polman.

Pembatasan jam operasional tersebut mengacu pada Permendag nomor 23 tahun 2021. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved