Penjabat Gubernur Sulbar
5 Penjabat Gubernur Dilantik Besok Termasuk Sulbar, Akmal: Ini Penugasan Dievaluasi Tiap 3 Bulan
Dikatakan, mekanisme pengangkatan penjabat gubernur sudah diatur dalam peraturan pemerintah (PP) 6 tahun 2005 tentang pemberhentian pengesahan kepala
Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Dirjen Otonomi Daerah (Otoda) Kemendagri, Akmal Malik, hadiri acara talkshow nasioanal Tribun Network mewakil Menkopolhukam, Mahfud MD sebagai keynote speaker, Rabu (11/5/2022).
Saat memaparkan materinya, Akmal menyinggung soal pengangkatan penjabat gubernur.
"Kekosongan Gubernur lima provinsi akan diisi sesuai amanah undang-undang yang diusulkan Mendagri dan disepakati Presiden," kata Akmal.
Dikatakan, mekanisme pengangkatan penjabat gubernur sudah diatur dalam peraturan pemerintah (PP) 6 tahun 2005 tentang pemberhentian pengesahan kepala daerah.
Terjadi kekosongan kepala daerah ada tiga kriteria.
"Pertama memiliki jabatan eselon I, memiliki prilaku dan integritas baik, dan memiliki kompetensi pemerintahan," bebernya.
Menurutnya, sepanjang pejabat tersebut pimpinan madya maka berhak menjabat sebagai penjabat gubernur.
Dia mengungkapkan, saat ini ada 600 lebih pimpinan madya di Indonesia yang berpotensi menjadi penjabat gubernur.
"Inilah diseleksi dan diusulkan tiga nama oleh Mendagri lalu diputuskan Presiden. Gubernur juga diminta mengusulkan beberapa nama," tutur Akmal.
Kata dia, tim dari presidenlah yang memutuskan siapa penjabat gubernur ditunjuk.
Lanjutnya, penjabat gubernur merupakan penugasan, kehadirannya karena proses transisi.
"Pegjabat gubernur ini ASN yang tentunya ada atasan paling tinggi yang memutuskan. Jadi tinggal menunggu saja Surat Keputusan keluar," ujarnya.
Paling penting harus dipahami kata Akmal, penjabat hanya sifatnya sementara yang menjabat satu tahun saja.
Kemudian akan dilakukan evaluasi setiap tiga bulan.
"Jadi hanya satu tahun, setelahnya bisa dilakukan pergantian dan bisa juga kembali menjabat. Makanya kita tunggu saja SK keluar," tandasnya.(*)
Laporan wartawan TRIBUN-SULBAR.COM, Habluddin