Kabar Artis
Keluar dari Penjara di Hari Lebaran, Ridho Rhoma Tetap Wajib Lapor, Statusnya Bukan Bebas Murni
Untuk diketahui, Ridho Rhoma sebelumnya ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan
TRIBUN-SULBAR.COM - Anak penyanyi dangdut Rhoma Irama, yakni Ridho Rhoma bebas dari penjara, Senin (2/5/2022).
Bebasnya Ridho bertepatan dengan perayaan lebaran Idul Fitri 1443 H.
"Ya, sebentar lagi dia akan bebas, nanti kami arahkan ke sini ya. Kemudian, kita akan atur supaya tertib," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Tony Nainggolan.
Untuk diketahui, Ridho Rhoma sebelumnya ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (4/2/2021) tahun lalu.
Selama delapan bulan menjalani proses hukuman di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Ridho Rhoma per tanggal 21 September 2021 dipindahkan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Putra Rhoma Irama ini menjalani vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Diketahui, ini adalah kali kedua Ridho Rhoma menjalani hukuman karena kasus penyalahgunaan narkoba.
Meski bebas, namun statusnya hanya bebas bersyarat dan tetap wajib menjalani wajib lapor ke depannya.
"Karena ini bebas bersyarat ya, bukan bebas murni seperti Saipul Jamil," lanjut Tonny.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul https://www.tribunnews.com/seleb/2022/05/02/bertepatan-lebaran-2022-ridho-rhoma-bebas-dari-penjara