Idulfitri 1443 H
381 Narapidana di Polewali Mandar Terima Remisi Lebaran Idulfitri 1443 H
Mulai berkelakuan baik, tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin dan sudah menjalani masa hukuman minimal selama enam bulan.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasrul Rusdi
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN -- Ratusan narapidana di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat terima remisi di perayaan Idulfitri 2022 tahun ini.
Mereka adalah warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIb Polewali Mandar.
"Total warga binaan yang terima remisi sebanyak 381 orang," kata Kepala Lapas Kelas IIB Polman, Abdul Waris kepada tribun, Senin (2/5/2022).
Menurutnya, pemberian remisi itu sesuai ketentuan dan usulan dari kepala lembaga pemasyarakatan.
Warga binaan pemasyarakatan yang bisa diajukan untuk mendapatkan remisi harus memenuhi persyaratan.
Mulai berkelakuan baik, tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin dan sudah menjalani masa hukuman minimal selama enam bulan.
Besaran remisi atau pemotongan masa tahanan diterima warga binaan berbeda beda.
Sebanyak 57 orang narapidana mendapat pengurangan atau remisi 15 hari.
Lalu 279 orang terima remisi satu bulan, 35 orang dapat remisi satu bulan 15 hari, dan tujuh orang dapat remisi dua bulan.(*)
Berikut Bacaan Doa Ziarah Kubur dalam Tulisan Arab Beserta Artinya |
![]() |
---|
Gubernur Sulbar Salat Idulfitri di Masjid Baitul Anwar, ABM Sampaikan Salam Perpisahan |
![]() |
---|
Berkah Hari Lebaran 2022, Anak-anak Desa Pulliwa Polman Dapat Uang saat Silaturahmi |
![]() |
---|
Diguyur Hujan, Salat Idulfitri 1443 H di Lapangan Merdeka Pasangkayu Tetap Berlangsung Hikmat |
![]() |
---|
Warga Sampoang Kalukku Mamuju Langsung Ziarah Kubur Setelah Salat Idul Fitri 1443 H |
![]() |
---|