Lapas Polman
Narapidana di Lapas Polman Terima THR dan Premi Jelang Lebaran
Tunjangan dan upah tersebut diberikan kepada narapidana yang dianggap produktif di kegiatan kerja selama menjalani masa hukuman di Lapas Polman.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Sejumlah narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIb Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) turut menerima premi atau upah dan tunjangan hari raya (THR) pada 2022 tahun ini.
Tunjangan dan upah tersebut diberikan kepada narapidana yang dianggap produktif di kegiatan kerja selama menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II Polman.
Kepala Lapas Polman Abdul Waris mengatakan, setiap warga binaan yang bekerja dalam pembinaan kemandirian berhak mendapatkan upah atau premi dengan besaran sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Sedikit berbagi kebahagiaan juga menjelang idul fitri, kami berikan THR kepada warga binaan, " kata Abdul Waris, Jumat (29/4/2022).
Namun Abdul Waris belum menyebutkan berapa besaran upah dan thr diterima narapidana.
Pemberian THR dan upah diserahkan langsung Kalapas Polewali Abdul Waris dan Kasi Bimnadik serta Giatja.
Hadir juga Kasubsi Kegiatan Kerja.
Prosesi penyerahan berlangsung pada Kamis kemarin.
Adapun khusus upah atau premi sendiri kata Abdul Waris adalah kegiatan setiap bulan setelah melakukan perhitungan persentase hasil pemasaran produksi untuk pembayaran PNBP dan premi.