Zakat Fitrah

Apa Hukumnya Mampu Tapi Tidak Bayar Zakat Fitrah? Lengkap Golongan Penerima Zakat

Bagi umat Islam yang mampu memenuhi kebutuhannya, wajib membayar zakat fitrah.

Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun-Sulbar.com/Abd Rahman
Proses pembayaran zakat fitrah Masjid Jami Nurul Hijrah Axuri, Mamuju, Sulbar, Rabu (20/4/2022). 

"Baik zakat mal ataupun zakat fitrah enggak boleh kalau enggak bayar padahal dia mampu," imbuhnya.

Golongan Penerima Zakat Fitrah

Dalam surah At Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan delapan golongan orang yang menerima zakat.

Berikut golongan penerima zakat yang Tribunnews.com kutip dari laman baznas.go.id:

1. Fakir: hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup;

2. Miskin: memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan;

3. Amil: orang yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat;

4. Mualaf: orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah;

5. Riqab: budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya;

6. Gharimin: orang yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya;

7. Fisabilillah: berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya;

8. Ibnu Sabil: kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Dikutip dari laman baznas.go.id, besaran zakat fitrah yakni beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hukum Orang yang Tak Bayar Zakat Fitrah Padahal Mampu, Lengkap dengan Golongan Penerima Zakat

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

Dari Meditasi ke Khalwat

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved