Pemprov Sulbar Siapkan Rp 62 Miliar untuk Bayar THR & Gaji 13 ASN, Anggota DPRD Ikut Terima
Lanjut Amujib pembayarannya berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menyiapkan anggaran sebesar Rp 62,5 miliar untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13 Aparatur Sipil Negara
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulbar Amujib, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (26/4/2022).
"THR dan Gaji 13, itu sebesar Rp 62,5 mIliar, pembayaran sudah berproses," kata Amujib kepada Tribun-Sulbar.com.
Lanjut Amujib pembayarannya berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sehingga, pihaknya akan langsung memproses jika sudah ada SPM dari OPD.
"Karena ditataran saya sudah siap membayarkan. Kita tidak bisa mencairkan kalau tidak ada permohonan masuk," ungkap Amujib.
Selain itu, pemberian THR ini merupakan bagian dari pemulihan ekonomi di daerah.
Dengan demikian, dana yang diberikan berputar di masyarakat.
"Artinya uang ini harus dibelanjakan bukan nabung atau belanja modal sehingga uang ini berputar di masyarakat di tengah pasca pandemi dan pertumbuhan ekonomi," bebernya.
Berikut total data yang mendapatkan THR:
1. ASN 5.444
2. CPNS 227 orang
3. PPPK 366.
4. DPRD 45 orang
Total Anggaran Rp 62,5 Miliar.(*)
Laporan wartawan TRIBUN-SULBAR.COM, Habluddin