Mudik Lebaran 2022
Mudik Naik Pesawat, Anak Usia 6-17 Tahun Tak Wajib Antigen, Asalkan Telah Divaksin Dua Kali
Mudik dengan menggunakan pesawat anak usia 6-17 tahun tak wajib melampirkan hasil negatif test antigen. Cukup tunjukkan sertifikat vaksin dosis dua.
Penulis: Al Fandy Kurniawan | Editor: Hasrul Rusdi
TRIBUN-SULBAR.COM - Pemerintah Republik Indonesia telah memperbarui syarat perjalanan bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan mudik dengan menggunakan moda transportasi udara.
Bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang berusia 6-17 tahun yang telah menerima vaksinasi dosis kedua, kini tak lagi perlu menunjukkan hasil negatif tes antigen sebagai persyaratan naik pesawat.
Mereka hanya perlu menunjukkan serufikat vaksin dosis kedua.
Ketentuan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan (SE Menhub) Nomor 48 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid 19.
"PPDN (pelaku perjalanan dalam negeri) dengan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua," demikian petikan SE.

Baca juga: Vaksin 1 dan 2 Tak Berguna di Pelabuhan Feri Mamuju, Penumpang Tetap Swab Antigen Bayar Rp 109 Ribu
Baca juga: Resmi! Berlaku Mulai Hari Ini, Pelaku Perjalanan Domestik Bebas Tes PCR-Antigen, Ini Syaratnya
Peraturan tersebut resmi diberlakukan pada Selasa (19/4/2022).
Di luar ketentuan tambahan itu, perjalanan menggunakan moda transportasi udara masih mengacu pada SE Menhub Nomor 36 Tahun 2022.
Berikut aturan perjalanan naik pesawat dari dan ke seluruh daerah di Indonesia merujuk ketentuan tersebut:
1. Bagi yang sudah mendapat vaksin dosis ketiga atau booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
2. Bagi yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (kecuali usia 6-18 tahun) wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
3. Bagi yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil 3×24 jam sebelum keberangkatan.
4. Individu dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Pelaku perjalanan kategori ini juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa ia belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
5. Pelaku perjalanan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib disertai pendamping perjalanan yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid 19.
(Tribun-Sulbar.com/Al Fandy Kurniawan)
Perhatikan Ini Saat Tinggalkan Mobil di Rumah Selama Mudik Lebaran 2022 |
![]() |
---|
700 Pemudik Tiba di Pelabuhan Feri Mamuju Selama 2 Hari Puncak Arus Mudik Lebaran |
![]() |
---|
Sekprov Idris Pastikan Kesiapan Rekayasa Jalan Jelang Puncak Arus Mudik |
![]() |
---|
Harga Tiket Bus di Terminal Simbuang Mamuju Naik, Litha Sleeper Suite Rp 300 Ribu |
![]() |
---|
Pemudik Wajib Tahu, Ini 10 Titik Rawan Kecelakaan Lalu Lintas & Longsor di Polman |
![]() |
---|