Mudik Lebaran 2022

Wagub Bolehkan ASN Gunakan Kendaraan Dinas Mudik Lebaran, Sekrprov Ingatkan Sanksi

"Kalau mereka mau pulang kampung mau pake apa, yang tidak boleh pamer-pamer atau digunakan hura-hura," kata dia.

Editor: Hasrul Rusdi
Ist/Tribun-Sulbar.com
Wagub Bolehkan ASN Gunakan Kendaraan Dinas Mudik Lebaran, Sekrprov Ingatkan Saksi 

Sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1443 H serta cuti bersama lebaran 2022.

Cuti Bersama

Diketahui, pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1443 H serta cuti bersama lebaran 2022.

Sebanyak 4 hari yang ditetapkan menjadi cuti bersama lebaran Idul fitri tahun ini, yakni tanggal 29 April serta 4-6 Mei 2022.

Sedangkan untuk hari libur nasional, ditetapkan selama dua hari, yakni pada 2 dan 3 Mei 2022.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved