Mudik Lebaran 2022
Wagub Bolehkan ASN Gunakan Kendaraan Dinas Mudik Lebaran, Sekrprov Ingatkan Sanksi
"Kalau mereka mau pulang kampung mau pake apa, yang tidak boleh pamer-pamer atau digunakan hura-hura," kata dia.
Editor:
Hasrul Rusdi
Ist/Tribun-Sulbar.com
Wagub Bolehkan ASN Gunakan Kendaraan Dinas Mudik Lebaran, Sekrprov Ingatkan Saksi
Sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1443 H serta cuti bersama lebaran 2022.
Cuti Bersama
Diketahui, pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1443 H serta cuti bersama lebaran 2022.
Sebanyak 4 hari yang ditetapkan menjadi cuti bersama lebaran Idul fitri tahun ini, yakni tanggal 29 April serta 4-6 Mei 2022.
Sedangkan untuk hari libur nasional, ditetapkan selama dua hari, yakni pada 2 dan 3 Mei 2022.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman