Mudik Lebaran 2022

Wagub Bolehkan ASN Gunakan Kendaraan Dinas Mudik Lebaran, Sekrprov Ingatkan Sanksi

"Kalau mereka mau pulang kampung mau pake apa, yang tidak boleh pamer-pamer atau digunakan hura-hura," kata dia.

Editor: Hasrul Rusdi
Ist/Tribun-Sulbar.com
Wagub Bolehkan ASN Gunakan Kendaraan Dinas Mudik Lebaran, Sekrprov Ingatkan Saksi 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU- Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) dibolehkan menggunakan mobil dinas saat mudik lebaran.

Hal tersebut disampaikan, Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Enny Anggraeni Anwar kepada wartawan, Selasa (19/4/2022).

Enny mengatakan, ASN boleh saja memakai mobil dinas saat mudik yang penting hanya untuk pulang sampai ke kampung halaman.

"Boleh-boleh saja yang penting jangan digunakan untuk hura-hura mobil dinasnya," ungkap istri mantan Gubernur Sulbar, Anwar Adnan Saleh itu.

Disebutkan, setiap tahun memang selalu ada pelarangan dari pemerintah namun mereka yang ASN juga butuh mobil untuk mereka mudik ke kampung halaman.

"Kalau mereka mau pulang kampung mau pake apa, yang tidak boleh pamer-pamer atau digunakan hura-hura," kata dia.

Baca juga: THR dan Gaji 13 Pemprov Sulbar, Muhammad Idris: Ada Sekitar Rp 70 Miliar

Baca juga: BI Sulbar Layani Penukaran Uang Hari Ini di Kantor BPS Sulbar Jl Abdul Malik Pattana Endeng

Sekprov Melarang

Sekprov Muhammad Idris tegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak menambah liburnya saat hari raya Idul Fitri 1443/H.

Bahkan, ASN dilarang membawa mobil dinas saat pulang kampung.

Hal tersebut, disampaikan saat ditemui di rumah jabatan Gubernur Ali Baal Masdar Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar, Senin (18/4/2022).

"Kita mau semua ASN masuk kerja tepat waktu. Mengikuti aturan yang dikeluarkan secara nasional," kata Idris.

Sementara itu, dirinya sendiri tidak akan menggunakan mobil dinas saat mudik.

Karena pejabat harus menjadi contoh dan tidak melanggar aturan.

"Penekanannya semua pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus mengikuti semua ketentuan yang ada. Sehingga bisa menjadi contoh kepada bawahannya," ungkap Idris.

Selain itu, jika ada pejabat dirazia menggunakan mobil dinas akan memberikan sanksi.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved