Kasus Dugaan Penipuan Anak Wakil Bupati di Sulbar, Polisi Masih Kumpulkan Bukti-bukti
Dari hasil gelar perkara tersebut kepolisian sudah mendapatkan petunjuk dan sudah menyampaikan hasil gelar perkara kepada pelapor korban penipuan.
Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Kepilisian Resort Kota (Polresta) Mamuju, sudah gelar perkara kasus dugaan penipuan yang dilakukan anak wakil bupati di Sulbar terhadap warga Kota Denpasar, Bali.
Dari hasil gelar perkara tersebut kepolisian sudah mendapatkan petunjuk dan sudah menyampaikan hasil gelar perkara kepada pelapor korban penipuan.
Namun, kepolisian belum dapat membeberkan hasil gelar perkara tersebut kepada ruang publik.
Kanit Tindak pidana tertentu (Tipeter) Sat Reksrim Polresta Mamuju, Ipda Hapim mengatakan, polisi sudah melakukan pemanggilan kepada pelapor untuk menyampaikan hasil gelar perkara.
"Kami sudah melakukan gelar perkara melaporkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi dan pemindahan bukti-bukti terhadap kedua bela pihak,
dari hasil gelar itu kami sudah mendapatkan petunjuk yang belum bisa kami sampaikan sekarang," ungkap Ipda Hapim kepada Tribun-Sulbar.com, Jumat (15/4/2022).
Hanya saja kepolisian sudah menyampaikan hasil gelar tersebut kepada terlapor dan kuasa hukumnya.
Apabila kasus ini sudah ada titik terang maka mereka harus memenuhi petunjuk dari kepolisian.
"Ada beberapa orang yang kami harus periksa dan lampiran bukti-bukti harus kami peroleh dari pelapor juga," terangnya.
Ia menegaskan, pemanggilan pelapor dan kuasa hukumnya hanya sekedar untuk menyampaikan hasil gelar perkara.
"Kasus ini masih tahap penyelidikan dan periksa saksi-saksi untuk pemenuhan bukti-bukti memperjelas kasus tersebut," pungkasnya.
Sebelumnya, kasus dugaan penipuan terjadi di Sulawesi Barat (Sulbar).
Kasus ini dilaporkan oleh gadis asal Kota Denpasar, Bali, Muna Yasmin.
Sementara pihak terlapor adalah NF yang merupakan anak seorang Wakil Bupati di wilayah Sulbar.
Muna Yasmin saat ditemui Polresta Mamuju, Jl Ks Tubun, Mamuju, Selasa (15/3/2022), mengaku telah kehilangan uang hingga Rp 65 juta (*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Kanit-Tindak-pidana-tertentu-Tipeter-Sat-Reksrim-Polresta-Mamuju-Ipda-Hapim.jpg)