THR Karyawan

Disnaker Sulbar Minta Perusahaan Bayar THR Karyawan Sesuai Ketentuan

Karyawan atau buruh yang bekerja sudah 12 bulan lamanya, maka berhak mendapatkan THR sesuai gajinya per bulan.

Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Hablu Hambali
Kepala Bidang Pembinaan Perindistrusian dan Jaminan Sosial Disnaker Sulbar Armon saat ditemui di kantornya Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja segera cair dalam waktu dekat seiring terbitnya peraturan THR 2022 karyawan swasta.

Aturan yang dimaksud adalah Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

SE yang dikeluarkan Menaker Ida Fauziyah dan ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia ini juga memuat tentang ketentuan besaran THR 2022 karyawan swasta.

Hal tersebut, disampaikan Kepala Bidang Pembinaan Perindistrusian dan Jaminan Sosial Disnaker Sulbar Armon saat ditemui di kantornya Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar, Rabu (13/4/2022).

"Isi surat edaran tersebut pekerja atau buruh yang masa kerjanya satu bulan terus menerus atau lebih itu berhak mendapatkan THR," kata Armon.

Sementara itu, besaran THR didapatkan karyawan atau buruh yang bekerja di perusahaan berdasarkan lamanya bekerja.

Sehingga, karyawan atau buruh yang bekerja sudah 12 bulan lamanya, maka berhak mendapatkan THR sesuai gajinya per bulan.

"Jadi THRnya berdasarkan didapatkan sesuai gajinya setiap bulan," ungkap Armon.

Sedangkan, pekerja yang rata-rata dibawah 12 bulan masa kerjanya, maka THR diberikan secara proporsional.

Artinya, lanjut Armon pemberian THR dibawah 12 bulan masa kerjanya akan diberikan THR berdasarkan persentase.

"Kalau baru delapan bulan bekerja. Jadi delapan per 12 dikali upahnya sebulan. Maka itulah THR didapatkan," bebernya.

Selain itu, wilayah Sulbar sendiri rata-rata pekerja digaji sesuai Upah Minimun Pendapatan (UMP).

Tahun ini UMP di Sulbar sebesar Rp 2.600.000 lebih.

"Jadi perusahaan harus mengikuti mekanisme surat edaran Menteri ini yang sementara kita teruskan ke masing-masing perusahaan di Sulbar," tandasnya.(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved