Bukan Menghindar, Marshel Widianto Malah Lakukan Ini ke Wartawan Usai Diperiksa Kasus Dea Onlyfans

Diketahui, Marshel menjalani pemeriksaan sekitar 4 jam di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah
Momen ketika Marshel Widianto mengajak awak media berfoto usai jalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (7/4/2022). (TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah) 

Diakui Marshel, ia membeli 76 konten video syur Dea dan foto dalam satu Google Drive niat awal hanya ingin menolong Dea. Sebab pemilik nama asli Gusti Ayu Dewanti lagi kesulitan ekonomi hingga nyaris bunuh diri.

Kendati demikian, Marshel mengakui jika tindakannya itu salah. Sebab kata dia tak ada yang tahu kalau niat baiknya justru membuatnya berurusan dengan polisi.

"Tindakan gue ini nggak bisa dibenarkan," kata Marshel Widianto.

Ajak Foto Wartawan

Usia memberikan keterangan kepada awak media, Marshel pun kembali mengeluarkan ponselnya dari saku celana.

Pria yang kerap tampil dengan rambut panjang dan ikan itu meminta izin untuk mengambil gambar bersama awak media.

Foto tersebutpun diunggahnya di laman Instagram pribadi miliknya.

Marshel mengisyaratkan telah melalui masa-masa sulitnya usai terkerat pembelian konten video syur Dea OnlyFans.

Ia pun siap untuk kembali ke dunia hiburan sebagai sosok komedian.

"Full Senyum. Terima Kasih Semesta, Aku Siap Menghiburmu Kembali," tulis Marshel di Instagram.

Sebelumnya, Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Dea di Malang, Jawa Timur pada Kamis (24/3/2022) malam dan menetapkan Dea sebagai tersangka pada Sabtu (26/5/2022).

Dia ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan telah mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan atau pornografi.

Meski menyandang status tersangka, penyidik tidak menahan Dea dan hanya menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

Dea OnlyFans tidak ditahan karena keluarga sebagai penjamin.

Wika Salim, Dea Onlu Fans dan Marshel Widianto
Wika Salim, Dea Onlu Fans dan Marshel Widianto (Koalse Instagram)

Terhadap Dea OnlyFans dijerat Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved