Sampah Polman
Perizinan TPA Baru Polman Masih Dalam Proses, Nursyam: Warga Sattoko Tidak Keberatan
"Kita sekarang menunggu perizinan dari PTSP Provinsi," ucap Nursyam kepada wartawan melalui sambungan telepon, Kamis, (7/4/2022).
Penulis: Hamsah Sabir | Editor: Hasrul Rusdi
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Dusun Panjalaan, Desa Sattoko, Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polewali Mandar (Polman) yang akan menjadi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah masih dalam proses perizinan.
Kepala bidang kebersihan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Polman, Nursyam mengatakan, perizinan dokumen lokasi yang akan dijadikan TPA masih dalam proses.
"Kita sekarang menunggu perizinan dari PTSP Provinsi," ucap Nursyam kepada wartawan melalui sambungan telepon, Kamis, (7/4/2022).
Dia mengatakan, sudah ada telaah dari kehutanan provinsi, selanjutnya akan menunggu dokumen lingkungannya.
Baca juga: Sudah Dilarang, Tapi SPBU Lantora Polman Masih Layani Pembeli BBM Pertalite Pakai Jeriken
Baca juga: Setelah Evan Dimas & Adam Alis, Arema FC Disebut Akan Boyong Samsul Arif & Pemain Ini

"Informasi dari ibu kadis sisa menunggu dokumen lingkungannya atau dokumen UKL-UPL, kalau sudah ada itu kita kirim ke PTSP Provinsi karna sudah menunggu disana," tuturnya.
Kata Nursyam, luas lahan yang akan dijadikan TPA di Desa Sattoko tersebut dibawah lima hektare.
"Karena dibawah lima hektare maka dokumennya hanya UKL-UPL," katanya.
Nursyam mengatakan, alasan memilih lokasi tersebut karna dinilai wilayah tersebut tandus.
"Itu daerah non produktif, dia masuk kawasan tetapi HPT atau hutan produksi terbatas, masih milik pemerintah pusat jadi kita masih butuh perizinan," ungkapnya.
Nursyam menjelaskan, pemerintah Daerah khususnya DLHK Polman sudah dua kali melakukan sosialisasi kepada masyarakat Desa Sattoko terkait itu.
Dia menyebutkan, dalam sosialisasi tersebut tidak ada masyarakat yang menolak Desa Sattoko dijadikan TPA.
"Pada dasarnya semua masyarakat tidak keberatan, siapa yang menolak," sebut Nursyam. (*)