PPN Naik
PPN Naik 11 % Buat Harga Mie Instan, Token Listrik Hingga Kuota Internet Berpotensi Naik
Berikut ini adalah daftar Barang dan jasa yang berpotensi mengalami kenaikan harga imbas dari penyesuaian tarif PPN menjadi 11 persen.
Penulis: Suandi | Editor: Ilham Mulyawan
TRIBUN-SULBAR.COM - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen tentu saja berimbas pada naiknya sejumlah barang dan jasa.
Kenaikan PPN 11 persen tersebut adalah amanat dari Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan," ucap Rahayu Puspasari selaku Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkes), dikutip dari kemenkeu.go.id pada Rabu (6/4/2022).
Daftar Barang dan Jasa yang Berotensi Naik
1. Mingak Goreng
Minyak goreng adalah komoditas yang mengalami penyesuaian harga menyusul naiknya PPN menjadi 11 persen.
Mengingat, komoditas minyak goreng adalah bahan olahan yang menjadi incaran dari PPN.

Baca juga: PPN Naik Jadi 11 Persen, Harga Mobil Pick Up hingga Ertiga di Megaputra Sejahtera Mamuju Naik
Baca juga: PPN Naik 11 Persen, Berikut Harga Terbaru Sepeda Motor Yamaha Cabang Mamuju
Tetapi, penarikan PPN 11 persen hanya dibebankan kepada minyak goreng kemasan di toko-toko ritel.
Adapun minyak goreng yang tersedia di toko kelontong, PPN sudah dipungut saat pemilik toko berbelanja di distributor.
"Kalau minyak goreng selama ini kena PPN karena dia olahan. Kalau minyak bukan kemasan, enggak. Jadi ada penyesuaian harga," kata Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menkeu Bidang Komunikasi Strategis, dikutip dari Kompas.com pada Rabu (6/4/2022).
2. Mie Instan
Bahan komoditas lain yang juga ikut mengalami kenaikan harga adalah mie instan.
Imbas kenaikan PPN 11 persen, harga mie instan diperkirakan akan mengalami kenaikan sebesar Rp 25 per bungkus di tingkat konsumen.
"Saya tadi beli mi instan. Ternyata ketika kita cek dalam satu bungkus PPN naik Rp 25, kalau (mi instan) yang dinaikkan. Ini asumsinya naik, saya hitung Rp 25 perak pada 1 April dibanding 31 Maret," jelasnya.
3. Pulsa dan Paket Data
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2021 resmi memungut PPN dan Pajak Penghasilan (PPh) atas penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher mulai 1 Februari 2021.
Alhasil, harga pulsa dan paket data akan mengalami kenaikan harga menyusul adanya penyesuaian tarif PPN menjadi 11 persen.
Sejumlah operator telekomunikasi juga sudah mengumumkan rencana kenaikan tarif PPN kepada para pelanggan, seperti Telkomsel, XL Axiata, dan Indosat Ooredoo Hutchison (IOH).
Dilansir oleh Kompas.com, Tri Wahyuningsih selaku Group Head Corporate Communication XL Axiata mengatakan, pihaknya akan mengikuti aturan dan ketentuan pemerintah untuk menyesuaikan pemberlakukan tarif PPN 11 persen.
Begitupun juga IOH, yang telah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pelanggan melalui sms notifikasi, informasi di lembar tagihan (billing statement) pelanggan postpaid, dan jalur komunikasi lain.
Telkomsel pun turut serta untuk mematuhi setiap kebijakan pemerintah termasuk soal kenaikan tarif PPN 11 persen.
"Telkomsel sebagai perusahaan yang mengedepankan good corporate governance akan selalu patuh pada setiap kebijakan yang ditetapkan pemerintah," ucap Saki H Bramono selaku Vice President Corporate Communications Telkomsel.
Dirinya juga memastikan apabila penyesuaian tarif PPN menjadi 11 persen itu tak akan berdampak pada harga tarif pulsa ataupun harga paket data Telkomsel.
4. Token Listrik
Sebagai obyek PPN yang diatur dalam PMK Nomor 6 Tahun 2021, token listrik menjadi salah satu barang yang terkena imbas kenaikan PPN.
Agung Murfidi, Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PT PLN menjelaskan, kenaikan khusus bagi pelanggan rumah tangga dengan daya di atas 7.700 VA.
5. Langganan Platform Streaming
Kenaikan tarif PPN berpengaruh pada biaya berlangganan platform streaming seperti Netflix yang akan ditanggung oleh pengguna jasa.
Penarikan pajak perusahaan digital seperti Netflix sebelumnya sudah diatur dalam PMK Nomor 48 Tahun 2020.
Oleh sebab itu, perusahaan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang fisiknya tidak ada di Indonesia tetapi layanannya menjamur di masyarakat, akan tetap terkena imbas tarif PPN.
(Tribun-Sulbar.com/Al Fandy Kurniawan)