Sudut Nalar 9
Klusterisasi Masjid; Penataan Umat
Seringkali kita melihat nama Masjid di daerah kita. Ada Masjid Raya, Masjid Agung, Masjid Besar, dll.
Oleh: Nur Salim Ismail
Ketua LDNU Sulawesi Barat
TULISAN ini memiliki korelasi dengan tulisan sebelumnya. Sebab akan mendudukkan posisi Imam dan Masjid.
Seringkali kita melihat nama Masjid di daerah kita. Ada Masjid Raya, Masjid Agung, Masjid Besar, dll.
Berikut beberapa penjelasannya:
1. Masjid Negara: Masjid yang berada di Ibu Kota Negara Indonesia, menjadi pusat kegiatan keagamaan tingkat Pemerintahan Provinsi
2. Masjid Nasional: Masjid yang berada di Ibu Kota Provinsi yang ditetapkan oleh Menteri Agama sebagai Masjid Nasional dan menjadi pusat kegiatan keagamaan tingkat Pemerintahan Provinsi
3. Masjid Raya: Masjid yang berada di Ibu Kota Provinsi, ditetapkan oleh Gubernur atas rekomendasi Ka. Kanwil Kementerian Agama Provinsi sebagai Masjid Raya, menjadi pusat kegiatan keagamaan tingkat Provinsi
4. Masjid Agung: Masjid yang berada di Ibu Kota Kabupaten/Kota, ditetapkan oleh Bupati/Walikota atas rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, menjadi pusat kegiatan sosial keagamana Pemerintahan dan masyarakat muslim di wilayah Kabupaten/Kota
5. Masjid Besar: Masjid yang berada di Kecamatan, ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setingkat Camat atas rekomendasi Kepala KUA Kecamatan sebagai Masjid Besar menjadi pusat kegiatan sosial keagamaan di wilayah Kecamatan
6. Masjid Jami: Masjid yang di pusat pemukiman di wilayah pedesaan/kelurahan dan menjadi pusat kegiatan sosial keagamaan masyarakat di wilayah pemukiman/desa/kelurahan
7. Masjid Bersejarah: Masjid yang berada di kawasan peninggalan Kerajaan/Wali Penyebar Agama Islam/memiliki nilai besar dalam sejarah perjuangan Bangsa. Dibangun oleh para Raja/ Kesultanan/para Wali penyebar agama Islam serta para pejuang kemerdekaan
8. Masjid di Tempat Publik: Masjid yang terletak di kawasan publik untuk memfasilitasi masyrakat dalam melaksanakan ibadah
Pertanyaannya, mengapa mesti ada pembagian seperti di atas?
Jawabanya adalah untuk penataan umat.
Untuk jelasnya, saya ingin menyajikan studi kasus.
Suatu ketika, ada calon pengantin yang hendak melangsungkan pernikahan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Ustaz-Nur-Salim-Ismail-S-Th-I-MSi-ketua-LD-PWNU-Sulbar.jpg)