Pemkab Mamuju Keluarkan Edaran Penutupan THM Selama Ramadan 1443 H
Surat edaran tersebut ditujukan kepada Tempat Hiburan Malam (THM) untuk memberikan rasa aman dan nyaman selama ramadan.
Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Pemerintah Kabupaten Mamuju keluarkan surat edaran pengamanan dan penertiban sejumlah tempat umum di Mamuju selama bulan ramadan 1443 Hijriah.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada Tempat Hiburan Malam (THM) untuk memberikan rasa aman dan nyaman selama ramadan.
Dalam surat tersebut Bupati Mamuju Sitti Sutinah Suhardi mengatakan, penerbitan surat edaran tersebut dalam rangka mewujudkan penghormatan bagi umat muslim yang sedang menjalankan ibadah di bulan suci ramadan.
Sehingga, tercipta suasana rasa aman dan nyaman saat menjalankan ibadah puasa secara khusyuk.
"Kita menyampaikan seluruh THM di Kota Mamuju tutup selama ramadan," kata Bupati kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).
Ia menegaskan, jika ada THM yang tidak mengindahkan himbuan dalam surat edaran maka akan ditindak lanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain itu, meminta warga Mamuju untuk tidak menjual minuman beralkohol, narkoba, perjudian, keributan, kebut-kebutan dan perbuatan tercela yang menganggu kenyamanan masyarakat.
"Mari kita saling menghormati, agar rasa persaudaraan tetap terjaga dan ibadah puasa kita tetap tenang," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Mamuju memastikan Tempat Hiburan Malam (THM) seperti tempat karoke akan ditutup.
Hal tersebut disampaikan langusng Bupati Mamuju, Hj Sutinah Suhardi, saat ditemui di kantornya Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Karema, Mamuju, Selasa (29/3/2022) lalu.
"Kemungkinan awal ramadan kita akan tutup," ungkap Sutinah.
Orang nomor satu di Mamuju itu menuturkan, hal itu dilakukan sebagai bentuk untuk menghormati bulan suci ramadan.
"Saya kira para pemilik usaha THM tidak bakal keberatan untuk satu bulan ini," pungkasnya. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman