Zakat Fitrah
Berikut Nilai Kadar Zakat Fitrah, Baznas Polman Imbau Warga Bayar Zakat Sebelum 27 Ramadan
Meskipun para amil zakat juga tidak akan menutup jika ada para muzakkih yang membayar zakat pada malam lebaran.
Penulis: Hamsah Sabir | Editor: Hasrul Rusdi
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Badan Amil Zakat Kabupaten Polewali Mandar (Polman) Sulawesi Barat (Sulbar) menghimbau masyarakat untuk membayar zakat fitrah sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan Zakat Baznas Polman, Jamaluddin kepada TribunSulbar.com via WhatsApp, Jumat, (1/4/2022).
Jamaluddin mengatakan, pembayaran zakat idealnya diserahkan pada waktu sebelum hari raya Idul Fitri.
"Nabi mengatakan, kayakanlah hati mereka pada hari raya Idul Fitri. kebiasaan masyarakat membayar zakat ketika menjelang lebaran atau malam lebaran, sementara kalau istilah kayakanlah mereka berarti zakat harusnay sudah bisa dimanfaatkan sebelum lebaran," ucap Jamaluddin.
Baca juga: Pemantauan Hilal, Kakanwil Kemenag Sulbar Muflih: Kita Tidak Temukan Hilal
Baca juga: Organisasi Pertukangan Sulbar Dorong Tukang-tukang Sulbar Tersertifikasi
Dia berharap, pembayaran zakat bisa tuntas pada malam 27 Ramadan.
"Seandainya bisa tuntas pada malam 27 Ramadan ini saya kira bagus sekali supaya pendistribusiannya juga aman," tuturnya.
Meskipun para amil zakat juga tidak akan menutup jika ada para muzakkih yang membayar zakat pada malam lebaran.
"Tetapi idealnya zakat diserahkan sebelum hari Idul Fitri atau 27 Ramadan agar para amil zakat seperti imam mesjid dan sebagainya bisa fokus takbir dan tahlil di mesjid tidak lagi disibukkan dengan zakat," ujarnya.
Sebelumnya, Baznas Kabupaten Polman telah mengeluarkan surat nilai kadar zakat fitrah tahun 1443 Hijriah.
Dalam rilis tersebut, terdapat nilai kadar zakat fitrah beserta tata cara pengumpulannya.
Berikut nilai kadar zakat fitrah tahun 1443 Hijriah.
Beras Merah tiga kilogram atau 3 liter Bocco dengan nila Rp 50 ribu perjiwa.
Beras 42 tiga Kilogram atau 3 Liter Bocco dengan mulas Rp 36 ribu perjiwa.
Beras Premium tiga kilogram atau 3 Liter Pocco dengan nilai Rp 33 ribu perjiwa.
Beras Medium atau Biasa tiga kilogram atau 3 Liter Bocco dengan nila Rp 30 ribu perjiwa.
Beras Jagung tiga kilogram atau 3 Liter Bocco dengan mulas Rp 20 ribu perjiwa.
Jika masyarakat mengkonsumsi beras yang tidak termasuk diatas maka nilai rupiah yang diikuti adalah nilai rupiah yang mendekat kategori yang dimaksud di atas.
Berikut tata cara pengumpulan dan penyaluran zakat.
Pengumpulan dilakukan dengan cara muzakki mendatangi unit pengumpulan zakat (UPZ) Mesjid terdekat dan dapat pula dilakukan dengan sistem jemput zakat oleh petugas UPZ.
Penyaluran zakat dilakukan oleh petugas UPZ yang telah ditetapkan di masing-masing Masjid yang dipriontaskan kepada fakir dan miskin.
Hasil pengumpulan dan penyaluran zakat yang dilakukan oleh petugas agar melaporkan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan kemudian diteruskan kepada BAZNAS Kabupaten Polman selambat-lambatnya laporan tersebut diterima 10 hari setelah lebaran Idul Fitri. (*)