Alexander Palti Menyebut Draf Rancangan Perda Bantuan Hukum Sulbar Sudah Baik

Acara uji publik yang dilaksanakan di Hotel Berkah Mamuju dihadiri sejumlah perwakilan dari berbagai instansi seperti Ketua Pengadilan Negeri Mamuju.

Editor: Hasrul Rusdi
ist/Tribun Sulbar
Alexander Palti menyebut bahwa aspek substansi dan teknis penuangan norma, draf rancangan Perda Bantuan Hukum (Bankum) Sulbar sudah baik, sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta sejalan dengan petunjuk penyusunan dalam buku pedoman yang disusun oleh BPHN. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Alexander Palti menyebut bahwa aspek substansi dan teknis penuangan norma, draf rancangan Perda Bantuan Hukum (Bankum) Sulbar sudah baik, sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta sejalan dengan petunjuk penyusunan dalam buku pedoman yang disusun oleh BPHN.

Hal itu ia sampaikan saat menjadi narasumber yang juga sebagai pengendali mutu penyusunan draf Rancangan Perda Bantuan Hukum Prov Sulbar pada pelaksanaan uji publik Ranperda itu.

Dalam kesempatannya itu, ia mengapresiasi kualitas dan ketepatan waktu penyusunan draf Ranperda itu.

"Memperhatikan hasil penyusunan oleh Tim Penyusun, serta kesimpulan  saran dari peserta uji publik, maka rancangan Perda Bankum kemungkinan bisa di ajukan ke DPRD sebelum Lebaran," ujarnya dalam rilis diterima TribunSulbar.com, Jumat (1/4/2022).

Alexander Palti menyebut bahwa aspek substansi dan teknis penuangan norma, draf rancangan Perda Bantuan Hukum (Bankum) Sulbar sudah baik, sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta sejalan dengan petunjuk penyusunan dalam buku pedoman yang disusun oleh BPHN.
Alexander Palti menyebut bahwa aspek substansi dan teknis penuangan norma, draf rancangan Perda Bantuan Hukum (Bankum) Sulbar sudah baik, sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta sejalan dengan petunjuk penyusunan dalam buku pedoman yang disusun oleh BPHN. (ist/Tribun Sulbar)

 Merespon penyampaian Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kepala Biro Hukum menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kemenkumham Sulbar dalam hal ini Tim penyusun, khususnya Tim Perancang Kanwil Kemenkumham Sulbar dengan dikoordinasikan langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.

Selain Kadiv Yankum Kanwil Sulbar, uji publik yang dilaksanakan Biro Hukum Setda Prov. Sulbar juga menghadirkan narasumber dari Akakdemisi Fakultas Hukum Universitas Tomakaka, dan Mahardhika Suryadharma, Koordinator Perancang Perundang-undangan Kemendagri yang hadir secara daring.

Beberapa hal yang menjadi saran dalam uji publik Raperda Bankum Sulbar antara lain kriteria orang miskin, dokumen persyaratan Penerima Bankum, besaran anggaran Bankum, serta pelaksanaan Raperda Bankum.

Acara uji publik yang dilaksanakan di Hotel Berkah Mamuju dihadiri sejumlah perwakilan dari berbagai instansi seperti Ketua Pengadilan Negeri Mamuju, Polda Sulbar, perangkat daerah, Bagian hukum kabupaten se-Sulbar, perwakilan LBH se-Sulbar, LSM dan seluruh Tim Penyusun Raperda Bankum.(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved