BPJS Kesehatan

Tunggakan BPJS Kesehatan Bisa Dicicil, Bayar Lewat Aplikasi Mobile JKN

Dimana cicilan tunggakan iuran BPJS Kesehatan tersebut lewat program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab).

Penulis: Masdin | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Masdin
Kepala Bidang SDM dan UKP BPJS Kesehatan Cabang Polewali Mandar, Imran Hasyim saat ditemui Tribun-Sulbar.com, Kamis (31/3/2022). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE - Tunggakan pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kini bisa dicicil.

Hal ini seperti penyampaian Kepala Bidang SDM dan UKP BPJS Kesehatan Cabang Polewali Mandar, Imran Hasyim.

Dimana cicilan tunggakan iuran BPJS Kesehatan tersebut lewat program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab).

"Itu kemudahan bagi peserta yang menunggak," ujarnya saat ditemui di Caffe Lembang Majene, Kamis (31/3/2022).

Imran melanjutkan, adanya program ini untuk memenuhi permintaan masyarakat yang terkendala ekonomi.

Salah satu syarat mengikuti program ini adalah mereka yang punya tunggakan minimal tiga bulan ke atas.

"Kalo dua bulan ke bawah itu belum bisa masuk, karena peserta mandiri karena kalo menunggak sampai lima tahun yang dibayarkan hanya dua tahun," tambah Imran.

Caranya cukup mendaftar melalui aplikasi mobile JKN atau call center 165.

"Caranya dengan membuka aplikasi mobile JKN dan pilih program rehab. Akan muncul jumlah tunggakan dan hingga pilih tanggal berapa membayar tiap bulannya," lanjutkan.

Adapaun waktu pendaftaran sampai tanggal 28 bulan berjalan dengan maksimal pembayaran 12 kali tahapan.

Program Rehab ini hanya sebagai kemudahan dalam pembayaran, kartu BPJS Kesehatan hanya akan aktif jika cicilan sudah lunas.

"Ini kemudahan pembayaran saja, karena ini nanti aktif saat selesai cicilan," tutupnya.

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Masdin

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved