Ramadan 2022

Menko Airlangga: Tadarus Hingga Salat Tarawih di Masjid Dibolehkan Selama Ramadan

Pemerintah mempersilakan masyarakat untuk menunaikan ibadah shalat Tarawih maupun tadarus di masjid selama Ramadhan.

Editor: Ilham Mulyawan
ekon.go.id
Menko Airlangga Hartarto menyebut kegiatan di masjid sudah diperbolehkan 

Terdapat tiga provinsi dengan kasus aktif tertinggi. Namun angka bed occupancy ratio (BOR) terpantau masih memadai dan konversi TT Covid-19 di RS masih rendah. Ketiga provinsi tersebut adalah Papua, Lampung dan Nusa Tenggara Timur.

“Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM selama 14 hari ke depan yaitu dari 29 Maret hingga 12 April 2022. Kriteria penerapan level PPKM di luar Jawa-Bali adalah berdasarkan level situasi pandemi Covid-19, yaitu Transmisi Komunitas (jumlah kasus, kematian, dan rawat inap) dan kapasitas respons (testing, tracing, treatment/BOR),” tegas Menko Airlangga.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved