Simak! Berikut Jam Kerja ASN Pemprov Sulawesi Barat Saat Ramadan 1443 H
Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.
Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Hasrul Rusdi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU- Pemerintah melalui Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan aturan terkait jam kerja ASN selama bulan Ramadan 1443 H.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB No. 11/2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.
Pada SE tersebut disebutkan, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30.
Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.
Wilayah Sulbar sendiri juga akan menerapkan hal sama sesuai SE KemenpanRB.
Baca juga: Kanada Mentas ke Qatar, Tangis Bek The Canucks Pecah, Alphonso: Kami Ke Piala Dunia, Kawan!
Baca juga: Mobil Plat Merah Diduga Milik Dinas Pemkab Majene Terekam Isi Solar Subsidi
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulbar, Zulkifli Manggazali mengatakan surat edaran KemenpanRB sudah diterima.
"Kita tindaklanjuti lewat SE gubernur yang sementara diproses," kata Zulkifli, saat ditemui di kantornya Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar, Senin (28/3/2022).
Sementara, penerapannya juga tetap tetap diminta setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menerapkan protokoler kesehatan.
Karena masih dalam kondusi pandemi Covid-19.
"Termasuk para pegawai yang bekerja di rumah atau di kantor tetap harus produktif dalam bekerja sesuai tanggungjawabnya," ungkap Zulkifli.
Sehingga, seluruh pegawai lingkup Pemprov Sulbar diwajibkan mengikuti jam kerja SE KemenpanRB dan turunannya SE Gubernur, Ali Baal Masdar.
Instansi dengan 5 Hari Kerja
- Senin-Kamis Pukul 08.00-15.00
- Waktu Istirahat Pukul 12.00-12.30
- Hari Jumat Pukul 08.00-15.30
- Waktu Istirahat Pukul 11.30-12-30
Instansi dengan 6 Hari Kerja
- Senin-Kamis Pukul 08.00-14.00
- Waktu Istirahat Pukul 12.00-12.30
- Hari Jumat Pukul 08.00-14.00
- Waktu Istirahat Pukul 11.30-12-30.(*)
Laporan Wartawan TRIBUN-SULBAR.COM, Habluddin