Minyak Goreng Langka

Ikappi Ingatkan Pemerintah Awasi HET Minyak Goreng Curah di Pasar Tradisional yang Mulai Mahal

Minyak goreng curah masih mahal di pasar tradisional, Ikappi tegas berikan peringatan kepada pemerintah dan produsen.

Penulis: Suandi | Editor: Ilham Mulyawan
Tribun-Sulbar.com/Samsul Bachri
Minyak goreng curah di pasar tradisional, Topoyo, Mamuju Tengah dikemas dalam ukuran 1,5 kilogram harga Rp.35 ribu, Sabtu (19/3/2022). 

TRIBUN-SULBAR.COM - Pemerintah dinilai telah gagal melakukan stabilisasi harga minyak goreng curah sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yaitu Rp 14.000 per liter.

Teguh Setiawan selaku Wasekjend Kebijakan Publik Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (DPP Ikappi) menjelaskan, sejumlah pedagang di pasar tradisional tengah mengalami kesulitan distribusi dan kesulitan menjual minyak goreng curah.

Bahkan yang lebih menyakitkan harga minyak goreng curah masih menyentuh Rp 20.000 per liter.

Teguh Setiawan menilai panjangnya proses distribusi menjadi pemicu mahalnya minyak goreng curah di pasar tradisional.

Pihak DPP Ikappi tak segan-segan memberikan peringatan kepada pemerintah khususnya dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko) serta produsen untuk memberikan kemudahan dalam distribusi sehingga harga minyak goreng curah bisa turun.

Minyak goreng curah di lapak Radiani dalam kompleks Pasar Sentral Majene
Minyak goreng curah di lapak Radiani dalam kompleks Pasar Sentral Majene (Tribun Sulbar / Masdin)

Baca juga: Pemilik Warung di Majene: Pemerintah Tolong Kami, Jangan Dipersulit Karena Minyak Goreng

Baca juga: Tidak Hanya di Polman, Stok Minyak Goreng Curah Juga Kosong di Majene

"Kami berharap agar menjelang Ramadhan harga eceran tertinggi dapat direalisasikan di pasar tradisional sehingga masyarakat bisa membeli minyak goreng curah dengan harga yang terjangkau dan menikmati Ramadhan dengan tidak terbebani pembelanjaan yang berat bagi masyarakat," ucap Teguh Setiawan dalam keterangannya.

Seperti yang diwartakan sebelumnya, Kemendag telah melakukan penyesuaian yang berkaitan dengan aturan main perdagangan minyak goreng, melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng.

Melalui peraturan tersebut HET minyak goreng curah telah ditetapkan sebesar Rp 14.000 per liter atau setara Rp 15.500 per kilogram.

Padahal sebelumnya pemerintah telah menetapkan harga minyak goreng satu harga yakni Rp 11.500 untuk minyak goreng curah per liter, Rp 13.500 untuk minyak kemasan sederhana dan Rp 14.000 untuk minyak goreng medium.

(Tribun-Sulbar.com/Al Fandy Kurniawan)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved