Mudik Lebaran

Syarat Mudik Lebaran 2022: Dibolehkan Asal Sudah Vaksin 3 Kali, Simak Syaratnya Berikut Ini

Pemerintah isyaratkan mudik Lebaran 2022 diperbolehkan, asal sudah vaksin tiga kali.

Penulis: Suandi | Editor: Munawwarah Ahmad
Tangkap Layar Youtube Sekretariat Presiden
Menkes Budi Minta Indonesia Waspada Alami Kelonjakan Seperti di Eropa (Tangkap Layar Youtube Sekretariat Presiden) Senin (22/11/2021)Tak Hanya Satu, Menkes Sebut Ada Lima Orang Lagi yang Kemungkinan Positif Varian Omicron 

Sedangkan, capaian vaksinasi dosis pertama mencapai 195.229.531, dan vaksinasi dosis kedua berada di angka 156.139.516.

Alasan Syarat Mudik Lebaran 2022 Diberlakukan

Menkes Budi Gunadi Sadikin menjelaskan sejumlah persyaratan yang dibebankan kepada para pemudik adalah untuk melindungi seluruh masyarakat, khususnya bagi kelompok lansia.

Mengingat, kelompok lansia menjadi kelompok masyarakat yang rentan untuk terpapar Covid 19.

Oleh sebab itu, pemerintah memberikan pelonggaran hanya bagi pemudik yang telah menerima vaksinasi dosis ketiga atau booster.

"Kalau vaksinasi tidak lengkap, dampaknya negatif terutama pada orang tua. Orang tua ini saat Lebaran sasaran kunjungan anak-anaknya, karena itu (presiden) menyarankan kalau mau mudik itu sebaiknya di-booster, supaya memperkecil risiko orang yang dikunjungi nanti terkena Covid-19," jelasnya.

(Tribun-Sulbar.com/Al Fandy Kurniawan)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved