Mudik Lebaran
Syarat Mudik Lebaran 2022: Dibolehkan Asal Sudah Vaksin 3 Kali, Simak Syaratnya Berikut Ini
Pemerintah isyaratkan mudik Lebaran 2022 diperbolehkan, asal sudah vaksin tiga kali.
Penulis: Suandi | Editor: Munawwarah Ahmad
Sedangkan, capaian vaksinasi dosis pertama mencapai 195.229.531, dan vaksinasi dosis kedua berada di angka 156.139.516.
Alasan Syarat Mudik Lebaran 2022 Diberlakukan
Menkes Budi Gunadi Sadikin menjelaskan sejumlah persyaratan yang dibebankan kepada para pemudik adalah untuk melindungi seluruh masyarakat, khususnya bagi kelompok lansia.
Mengingat, kelompok lansia menjadi kelompok masyarakat yang rentan untuk terpapar Covid 19.
Oleh sebab itu, pemerintah memberikan pelonggaran hanya bagi pemudik yang telah menerima vaksinasi dosis ketiga atau booster.
"Kalau vaksinasi tidak lengkap, dampaknya negatif terutama pada orang tua. Orang tua ini saat Lebaran sasaran kunjungan anak-anaknya, karena itu (presiden) menyarankan kalau mau mudik itu sebaiknya di-booster, supaya memperkecil risiko orang yang dikunjungi nanti terkena Covid-19," jelasnya.
(Tribun-Sulbar.com/Al Fandy Kurniawan)