Kemenperin: 81 Pelaku Usaha Wajib Sediakan Minyak Goreng Curah Bagi UMKM & Masyarakat
Pemerintah melalui Kemenperin meminta pelaku usaha untuk menyediakan minyak goreng curah bagi masyarakat dan juga UMKM.
Penulis: Suandi | Editor: Hasrul Rusdi
Menyoal rencana distribusi setidaknya harus memuat informasi jumlah yang akan didistribusikan, profil jaringan distribusi, lokasi tujuan distribusi di kabupaten/kota, dan waktu pelaksanaan distribusi.
Selanjutnya, pihak Dirjen Industri Agro melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen pendaftaran.
Bagi pelaku usaha minyak goreng yang telah dinyatakan lolos verifikasi akan mendapatkan nomor registrasi paling lama tiga hari sejak pendaftaran lengkap dan benar.
Lalu, Dirjen Industri Agro menyampaikan nomor registrasi dan konsep perjanjian pembiayaan kepada Direktur Utama BPDPKS melalui sistem elektronik.
"Para pelaku usaha terverifikasi akan menandatangani perjanjian pembiayaan penyediaan minyak goreng curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil dalam kerangka pembiayaan oleh BPDPKS secara elektronik melalui SIINas," jelas Putu Juli Ardika.
Lebih lanjut, Putu Juli Ardika mengatakan, penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan paling lama lima hari kerja sejak mendapatkan registrasi dan perjanjian pembiayaan.
Dan untuk memperoleh dana pembiayaan minyak goreng curah, pelaku usaha mengajukan permohonan pembayaran dana pembiayaan minyak goreng curah kepada BPDPKS yang disampaikan secara online melalui SIINas.
Dengan mengunggah dokumen berupa laporan rekapitulasi dan bukti transaksi penjualan pada setiap distributor dan/atau pengecer dan faktur pajak.
Seusai itu surat permohonan pembayaran dana pembiayaan minyak goreng curah dan hasil verifikasi disampaikan kepada BPDPKS secara elektronik.
Ketika melakukan proses verifikasi, Dirjen Industri Agro dapat dibantu oleh surveyor independen yang ditunjuk dan didanai oleh BPDPKS berdasarkan permintaan Direktur Jenderal.
Pelaku usaha yang melakukan perjanjian penyediaan dengan BPDPKS wajib menyediakan dan mendistribusikan minyak goreng curah bagi kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil.
(Tribun-Sulbar.com/Al Fandy Kurniawan)