Harga Bahan Pangan Melejit Naik, Tarif PPN Pun Ikut Naik Bulan Depan, Harga Baju Kian Mahal
Harga bahan pangan semakin melejit, tarif PPN Pun juga ikut naik mulai bulan depan.
Penulis: Suandi | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM - Merangkaknya harga kebutuhan pangan menjelang bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah tak menyurutkan niat pemerintah Indonesia untuk menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) pada bulan April 2022.
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko) Airlangga Hartarto menyampaikan, kenaikan PPN pada 1 April 2022 dari 10 persen menjadi 11 persen tetap pada ketentuan semula.
Naiknya PPN ini praktis membuat beberapa barang konsumsi yang tak masuk dalam daftar pengecualian menjadi semakin mahal.
Terlebih lagi, kenaikan PPN dibarengi dengan meroketnya harga pangan di Tanah Air, mulai dari minyak goreng, tempe, cabai rawit, hingga daging sapi.
Neilmaldrin Noor selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjalaskan, jika pemerintah hingga kini masih belum berkeinginan untuk menunda kenaikan PPN tersebut.

Baca juga: PPN Naik 11 Persen, Ini Daftar Barang Diprediksi Naik Harganya Termasuk Sabun hingga Motor
Baca juga: Mendag Paparkan Stok & Harga Kebutuhan Pangan, Beras Stabil, Cabai hingga Kedelai Naik
Kedepannya, pemerintah bakal merinci kenaikan tarif dalam aturan turunan dari UU HPP.
Meskipun demikian, dia tak menjelaskan secara mendetil aturan pelaksana tersebut.
"Mohon maaf, belum ada informasi terkait hal itu (menunda kenaikan tarif). Sesuai amanat UU kenaikan tarif PPN akan berlaku 1 April 2022," ucap Neilmaldrin Noor, dikutip tim Tribun-Sulbar.com dari Kompas.com, Sabtu (19/3/2022).
Kenaikan PPN ini sejatinya dilakukan secara bertahap. Nantinya, pada tahun 2025 kenaikan PPN akan menjadi sebesar 12 persen dengan melihat situasi sosial dan ekonomi.
Pengenaan PPN sejatinya hanya diperuntukkan bagi barang atau jasa.
Adapun barang atau jasa jasa yang dianggap sangat dibutuhkan oleh masyarakat tidak dikenakan PPN, yakni kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya.
Tidak hanya itu, tarif PPN sebesar nol persen akan diberlakukan pada sektor ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.
Secara terperinci, total 15 barang atau jasa yang tak kena PPN alias tarif PPN nol persen.
Hal ini tercantum dalam pasal 16B dan pasal 4A UU HPP.
Adapun barang atau jasa yang tak kena PPN atau tarif nol persen yaitu makanan dan minuman tertentu, uang dan emas batangan, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa yang disediakan pemerintah, jasa penyediaan tempat parkir, dan jasa boga atau katering.
"Amanat UU seperti itu. Belum ada info aturan turunan, nanti kalau ada di-update lagi ya, jelasnya.
Sedangkan, barang yang dekat dengan masyarakat dan dipastikan naik karena PPN ini adalah seperti baju atau pakaian, sabun, tas, sepatu, pulsa, rumah, dan motor serta barang lainnya yang dikenakan PPN.
(Tribun-Sulbar.com/Al Fandy Kurniawan)