Program Smart Tani
Gagas Program Smart Tani, 17 Ribu Petani Pasangkayu Diharapkan Dapat Perlindungan Jaminan Sosial
Tujuannya untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan petani di Pasangkayu sebagai salah satu daerah dikenal unggul di bidang pertaniannya.
Penulis: Egi Sugianto | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU – Program “Smart Tani” dicanangkan Dinas Pertanian Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat.
Tujuannya untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan petani di Pasangkayu sebagai salah satu daerah dikenal unggul di bidang pertaniannya.
Menyukseskan program tersebut, Dinas Pertanian Pasangkayu melaksanakan rapat koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, di Hotel Multazam Pasangkayu, Senin (14/3/2022).
Rapat koordinasi itu, mengangkat tema “Sinergi bersama mewujudkan Petani Pasangkayu Sejahtera, Mandiri dan Bermartabat melalui Program Smart Tani” dihadiri seluruh penyuluh pertanian.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Imran Makmur, dalam sambutannya menyambut baik sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Pertanian dalam menyukseskan program Smart Tani.
"Kami berharap BPJS Ketenagakerjaan bisa berkontribusi lebih tidak hanya melindungi petani, Tetapi juga bisa memberikan perlindungan kepada UMKM di Pasangkayu,” harapnya.
Kadis Pertanian Pasangkayu, H Nurdin, menginstruksikan para penyuluh agar mensosialisasikan program ini.
“Segera disosialisasikan program ini, kepada petani binaan,” imbuhnya.
Dikatakan program ini, adalah bagian dari menindaklanjuti instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 dan Surat edaran dari kementerian Pertanian dan Kementerian UMKM.
Dalam rapat ini, Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Muhamad Asrul Arif, menyatakan komitmennya untuk mendukung program Smart Tani.
Dukungan tersebut dengan memberikan kepastian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada petani.
Diketahui, ada 17 ribu petani aktif di Kabupaten Pasangkayu yang menjadi sasaran program itu.
Sehingga diharapkan agar semua petani mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam semua resiko pekerjaan termasuk resiko kematian dan Jaminan Hari Tua. (*)