Hamili Anak Kandung

BREAKING NEWS: Ayah di Pasangkayu Hamili Anak Kandungnya yang Masih Duduk di Kelas 2 SMP

Warga berinisial MA (50) ditangkap Unit Reskrim Polres Pasangkayu, setelah adanya laporan dugaan menghamili anak kandungnya.

Penulis: Egi Sugianto | Editor: Hasrul Rusdi
ilustrasi
Ilustrasi - korban pencabulan 

TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Seorang warga di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), diamankan di Polres Pasangkayu, Jl Ir Soekarno, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Selasa (15/3/2022).

Warga berinisial MA (50) ditangkap Unit Reskrim Polres Pasangkayu, setelah adanya laporan dugaan menghamili anak kandungnya.

MA diduga menodai kesucian anaknya sendiri yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP hingga hamil.

Kasus ini, terungkap setelah adanya laporan warga yakni Laporan Polisi Nomor : LP / B / 47 / III/ 2022 /SPKT / POLRES PASANGKAYU / POLDA SULAWESI BARAT TANGGAL 12 MARET 2022.

Kasat Reskrim Pasangkayu, IPTU Ronald Suhartawan Hadipura STK SIK MH, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak, Polres Pasangkayu, Bripka Rusdianto R, membenarkan adanya tindak pidana pencabulan terhadap anak yang terjadi di wilayah hukum Polres Pasangkayu.

Baca juga: Solar Langka! Nelayan di Kabupaten Majene Sudah Tiga Hari Tidak Melaut

Baca juga: Ternyata Anak Wakil Bupati di Sulbar yang Dilaporkan Lakukan Penipuan Hingga Rp 65 Juta

Penangkapan ini, dilakukan pada Sabtu 12 Maret 2022, pelaku langsung di gelandang Polres Pasangkayu.

Bripka Rusdianto R, menyatakan bahwa saat ini, korban berada di rumah pamannya.

Berdasarkan pemeriksaan medis, korban dipastikan tengah mengandung 6 bulan.

Sementara Kapolsek Bambalamotu, IPTU Muhammad Nur, dikonfirmasi via telpon juga membenarkan informasi itu, dan pihaknya sudah melimpahkan ke Polres. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved