Kasus KDRT
Dibakar Api Cemburu karena Chat Pria Lain, Suami di Konawe Sulawesi Tenggara Setrika Wajah Istrinya
Korban yang merupakan warga Desa Awuliti, Kecamatan Lambuya melaporkan suaminya di Polres Konawe seusai dianiaya pada Jumat (11/3/2022) pagi.
TRIBUN-SULBAR.COM - Dibakar api cemburu, seorang suami berinisial R menyetrika wajah istrinya, A (21).
Kejadian ini terjadi di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Korban yang merupakan warga Desa Awuliti, Kecamatan Lambuya melaporkan suaminya di Polres Konawe seusai dianiaya pada Jumat (11/3/2022) pagi.
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Konawe berhasil mengamankan tersangka R, pada Jumat (11/3/2022) di hari yang sama.
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru menjelaskan, sekira pukul 11.00 Wita, korban datang melaporkan sang suami karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga.
"R (suami) sudah kita amankan karena dilaporkan melakukan kekerasan terhadap A (istri)," kata AKP Mochamad Jacub kepada TribunnewsSultra.com.

AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru menambahkan kronologi penganiayaan tersebut berawal dari kecemburuan sang suami, R terhadap korban, A.
Hal tersebut lantas membuat pasang suami istri ini cekcok. R menggunakan setrika melukai wajah dan tangan korban.
"Motif pelaku cemburu. Menurut pelaku ada bukti chat korban dengan laki-laki lain," tambah AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru.
Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Tersangka Bekerja Sebagai Operator
Kejadian itu terjadi di rumah keduanya.
Korban berinisial A (21) melaporkan suaminya, R atas dugaan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).