Lapor SPT Pajak

BEGINI Cara Lapor SPT Secara Online dari Kantor Pajak Mamuju

Kepala KPP Mamuju, Iksan  menjelaskan untuk wajib pajak orang pribadi (OP) batas waktu pelaporan hingga 31 Maret 2022.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
Suasana pelayanan di KPP Mamuju Jl Urip Urip Sumoharjo, Kelurahan Karema, Mamuju, Jumat (11/3/2022). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Warga dalam melaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dapat diakses secara online tanpa harus antre.

Hal tersebut berlaku pula di Kantor Pelayanan Pajak Paratama (KPP) Mamuju Jl Urip Sumoharjo, Kelurahan Karema.

Pelaporan onlien tersebut untuk mempermudah masyarakat agar tidak lagi antre berlama-lama.

Kepala KPP Mamuju, Iksan  menjelaskan untuk wajib pajak orang pribadi (OP) batas waktu pelaporan hingga 31 Maret 2022.

Sementara bagi wajib pajak badan hukum batas waktu pelaporan paling lambat 30 April 2022.

Untuk orang pribadi, telat lapor  SPT akan dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp100 ribu.

Untuk wajib pajak badan hukum Denda Rp 1 Juta, jika telat lapor SPT.

"Kami anjurkan untuk segera melapor, dapat juga secara online agar lebih muda tanpa harus keluar rumah," terang kepala KPP Mamuju Iksan saat ditemui di kantornya, Jumat (11/3/2022).

Hingga saat ini, wajib pajak yang sudah lapor SPT berjumlah 18.053 wajib pajak dengan dua kategori.

Yakni SPT Orang Pribadi (OP) 17.796 orang yang sudah melapor.

Untuk SPT Badan Hukum (BH) sebanyak  257 badan hukum.

Sementara target KPP Mamuju sebanyak 39 ribu SPT wajib pajak dua kategori tersebut.

Wajib pajak tersebut sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah.

Berikut ini cara daftar akun Djp Online untuk pelaporan SPT Tahunan.

DJP Online merupakan salah satu aplikasi pajak online yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved