Polisi Amankan Sabu 192 Gram Siap Edar di Pasangkayu

Dia memastikan telah mengamankan seorang pria A (37) beralamat di Kecamatan Banawa Kabupaten Donggala, Sulteng.

Penulis: Egi Sugianto | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Egi Sugianto
Pelaku A saat diintrogasi di Mapolres Pasangkayu, Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Pasangkayu, Sabtu (5/3/2022). 

TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Satres Narkoba Polres Pasangkayu berhasil mengamankan 192 gram sabu siap edar di Pasangkayu.

Pelaku berinisial A diduga adalah bandar sabu, kini ditahan di Mapolres Pasangkayu, Sabtu (5/3/2022).

Kasat Narkoba Polres Pasangkayu, IPTU Adrian Batubara membenarkan informasi itu.

Dia memastikan telah mengamankan seorang pria A (37) beralamat di Kecamatan Banawa Kabupaten Donggala, Sulteng.

"Benar kami mengamankan diduga pelaku karena telah didapat menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu, " katanya.

Di tangan A juga diamankan barang bukti berupa 1 sachet sedang dan 4 bungkus sachet besar.

"Jadi informasinya sabu ini akan diedar di Pasangkayu, " jelasnya.

Selain barang bukti tersebut, dari tangan pelaku juga diamankan babuk lainnya.

Diantaranya, sachet kosong 18 bungkus berisi sachet plastik bening kosong, 1 alat hisap sabu dan 1 unit mobil merk toyota avansa warna putih.

Untuk Tersangka A, kami jerat dengan pasal 112 ayat (2) Subs Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Penangkapan kasus sabu di Pasangkayu kali ini, adalah yang pertema terdengar di Pasangkayu sejak 2022. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved