Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sulbar Ingatkan KPU Soal Status Desa Pakava
"Sangat jelas di SK Mendagri Desa Pakava masuk di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah," kata Ilham, saat ditemui di Hotel Berkah.
Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Hasrul Rusdi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU- Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dikcapil) Sulawesi Barat (Sulbar), Muhammad Ilham Borahima ingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulbar terkait data kependudukan di Desa Pakava, Pasangkayu.
Karena pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 lalu Desa Pakava masih masuk wilayah Sulawesi Barat.
Sementara,Permendagri Nomor 60/2018 bahwa Desa Pakava masuk wilayah Donggala, Sulawesi Tengah.
"Sangat jelas di SK Mendagri Desa Pakava masuk di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah," kata Ilham, saat ditemui di Hotel Berkah Jl Soekarno Hatta, Kecamatan Mamuju, Sulbar, Jumat (4/3/2022).
Sehingga, perlu diperjelas administrasi kependudukan warganya.
Baca juga: Saksikan Bincang Podcast Tribun Sulbar Bersama Content Creator Mamuju Kreatif Malam Ini
Baca juga: Semburan Lumpur Keluar dari Lubang Pengeboran Sumur di Dusun Benteng, Desa Tobadak

Jangan, sampai kembali masuk menjadi persoalan pada Pemilu 2024 mendatang.
"Baik itu KTP hingga Kartu Keluarganya sudah saatnya dikeluarkan dari wilayah Sulbar. Karena bukan lagi menjadi urusan Dikcapil, makanya itu yang saya ingatkan sama teman-teman di KPU tadi," ujarnya.
Adapun, jumlah penduduk Kabupaten Pasangkayu pada sensus penduduk tahun 2020 sebesar 188.861 orang.
Sementara, administrasi kependudukan semester II tahun 2020 sebesar 191.745 orang.
Adanya, selisih 2.884 atau 1,53 persen perbedaannya.
Sedangkan, jumlah penduduk Kabupaten Pasangkayu tahun 2021 sebesar laki-laki 99,470, perempuan 92,376 dan jumlahnya 191,846.
"Mesti diingat setiap hari selalu ada perubahan data, karena berbagai faktor. Makanya perlu kolaborasi antara KPU dan Dukcapil kabupaten agar selisih datanya tidak terlalu tajam atau jauh," tandasnya.(*)
Laporan Wartawan TRIBUN-SULBAR.COM, Habluddin