BPJS Kesehatan
Warga Pasangkayu Wajib Lampirkan Foto Kopi BPJS Kesehatan untuk Pengurusan Jual Beli Tanah
Inpres itu, poinnya adalah Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Warga Pasangkayu Sulawesi Barat (Sulbar), wajib melampirkan BPJS Kesehatan untuk pengurusan jual beli tanah.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, BPN Pasangkayu, Zulkifli Ali A.Md, ditemui di kantornya Jalan Trans Sulawesi Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Jumat (4/3/2022).
Pelayanan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasangkayu, sudah menerapkan instruksi presiden Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.
Inpres itu, poinnya adalah Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sehingga setiap warga pasangkayu yang melakukan peralihan hak atas tanah langsung diwajibkan melampirkan kartu BPJS kesehatan aktif.
"Per tanggal 1 Maret 2022, kami sudah menerapkan Inpres itu, dan kami juga sudah menyampaikan ke mitra kami dan sudah diumumkan di media sosial, " katanya.
Dikatakan tidak ada kendala ditemukan saat penerapan Inpres ini diberlakukan di Pasangkayu.
Lebih lanjut, Zulkifli menjelaskan penerapan ini diterima di masyarakat.
"Sudah ada beberapa warga pasangkayu, yang kita layani kita wajibkan melampirkan kartu BPJS, " jelasnya.
Disampaikan saat ini, pihaknya masih melakukan transisi konfirmasi data antara BPN dan BPJS Pasangkayu.
Itu dilakukan untuk mengetahui data kepersertaan BPJS aktif atau tidak.
"Sehingga BPN hanya saat ini hanya mewajibkan warga melampirkan Foto Copy BPJS saat pengurus jual beli tanah, " ucapnya.
Kebijakan ini juga dilakukan hanya untuk masyarakat yang hanya melakukan jual beli.
Sementara pantauan di kantor BPN Jumat (4/3/2022), belum banyak masyarakat melakukan pengurusan jual beli tanah.
Sebelumnya, pemerintah mengumumkan mulai 1 Maret 2022, Kartu BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat pengurusan peralihan hak atas tanah.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dalam Inpres tersebut diinstruksikan kepada berbagai kementerian untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, tak terkecuali Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Tunggakan BPJS Kesehatan Bisa Dicicil, Bayar Lewat Aplikasi Mobile JKN |
![]() |
---|
Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online, Bisa Lewat WhatsApp di Nomor 08118165165 |
![]() |
---|
Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Kantor BPJS Kesehatan Majene: Pembuatan Mudah, Bisa Online |
![]() |
---|
SUDAH TAHU? Mulai 1 Maret, Jual Beli Tanah di Mamuju Wajib Sertakan BPJS Kesehatan |
![]() |
---|
Berlaku Hari Ini, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah di Mamuju Sulbar |
![]() |
---|