Sabtu, 25 April 2026

Perawat Tanpa SIPP

Humas RSUD Ako Pasangkayu Sebut Perawatnya Sudah Miliki STR

Humas RSUD Pasangkayu, Adding Marulu, mengakui bahwa sebelumnya memang beberapa pegawai rumah sakit tidak memiliki STR.

Tayang:
Penulis: Egi Sugianto | Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto Humas RSUD Ako Pasangkayu Sebut Perawatnya Sudah Miliki STR
Tribun-Sulbar.com/Egi Sugianto
RSUD Ako Pasangkayu 


TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - 21 perawat tanpa mengantongi Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) dipekerjakan di RSUD Ako Pasangkayu, Desa Ako Kecamatan Pasangkayu.

Humas RSUD Pasangkayu, Adding Marulu, mengakui bahwa sebelumnya memang beberapa pegawai rumah sakit tidak memiliki STR.

" Sekarang tidak ada perawat yang tidak memiliki STR. Semua sudah punya, " katanya melalui via telpon, Kamis (3/3/2022).

Dikatakan, sejak RSUD Ako Pasangkayu dinyatakan BLUD tidak boleh lagi ada pegawai yang tidak memiliki STR.

Meski demikian, Adding Marulu juga enggan memastikan kalau perawat juga tak punya SIPP.

"Kalau SIPP saya kurang tahu. Untuk STR semua sudah punya karena setiap pembayaran honor dilampirkan itu, " jelasnya.


Sebelumnya, wartawan Tribun-Sulbar.com, melakukan upaya konfirmasi ke Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPI) Kabupaten Pasangkayu, Mardin S. SKep SPd, Kamis (3/3/2022) pukul 13.04 Wita.

Ketika dikonfirmasi Mardin, sempat menolak untuk diwawancarai dan pada akhirnya buka suara.

Dia membenarkan informasi beredar di masyarakat ini.

"Betul ada sekitar 21 perawat tidak memiliki SIPP bekerja di RSUD Ako Pasangkayu, " katanya, Kamis (3/3/2022).

Mardin, menyayangkan pihak RSUD Ako Pasangkayu, mempekerjakan ke 21 perawat yang tak memiliki izin itu.

"Ini disayangkan, kenapa pihak rumah sakit masih memperkejakan perawat yang tidak punya izin, " ucapnya.

Dikatakan, masalah ini sudah pernah dilakukan himbauan ke institusi terkait untuk tidak dipekerjakan.

"Karena ada aturannnya. Pihaknya yang mempekerjakan dan perawat yang tidak memiliki izin itu bisa didenda," jelasnya.

Dalam Undang-Undang Tenaga Kesehatan jelas disebutkan dengan poin dua pasal, yakni tentang gegitrasi yang disebut STR dan SIPP.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved