Polemik Kepulauan Balabalakang

Tolak Lupa! Aliansi Masyarakat Balabalakang Tagih Janji DPRD Mamuju Pertemukan dengan Bupati Sutinah

Aliansi Masyarakat dan mahasiswa peduli Balabakang meminta kepada DPRD Mamuju untuk mempertemukan dengan Bupati Mamujum, Sutinah Suhardi.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Ilham Mulyawan
Tribun-Sulbar.com/Habluddin
Aliansi Masyarakat Sulbar peduli pulau Balabalakang gruduk kantor DPRD Sulbar Jl Abdul Malik Pattana Emdeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar, Senin (21/2/2022). 

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Aliansi Masyarakat dan mahasiswa peduli Balabakang, mengingatkan kembali janji anggota DPRD Kabupaten Mamuju untuk menyelasaikan polemik yang terjadi di pulau Balabalakang.

Aliansi Masyarakat dan mahasiswa peduli Balabakang meminta kepada DPRD Mamuju untuk mempertemukan dengan Bupati Mamujum, Sutinah Suhardi.

Hal ini disampaikan Koordinator lapangan, Subhan kepada Tribun-Sulbar.com, via telepon, Sabtu (26/2/2022).

"Kami menolak lupa. Kami ingatkan kembali DPRD Mamuju, agar Bupati Mamuju segera melaksanakan dialog dengan masyarakat Balabalakang," terang Subhan.

Dikatakan, masyarakat Balabalakang ingin berdialog dengan Pemerintah Kabupaten Mamuju untuk mempertanyakan soal keseriusan Pemkab dalam memperhatikan Balabalakang.

"Hanya itu kita kepada pemerintah agar bisa benar-benar memperhatikan pulau Balabalakang," kata dia.

Subhan menegaskan, jika anggota DPRD Mamuju tidak mampu memfasiliatasi masyarakat dan mahasiswa maka aksi geruduk kantor DPRD Mamuju kembali terjadi.

"Kita akan tagih terus sampai janji itu ditunaikan," tegasnya.

Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Sulawesi Barat (Sulbar) peduli Pulau Balabalakang, geruduk kantor DPRD Mamuju, Senin (21/2/2022) lalu.

Kantor yang berada di Jl Ahmad Yani Kelurahan Binaga itu didatangi puluhan massa.

Mereka mengatas namakan Aliansi Masyarakat Sulbar peduli Pulau Balabalakang (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved