Masuk Daftar Penerima Bansos Kemensos, Total Kekayaan Wakil Wali Kota Tegal Rp 7 Miliar

Terkait namanya yang masuk daftar penerima bansos, Muhamad Jumadi mengaku tak pernah didatangi seorang pun terkait pendataan DTKS.

Editor: Hasrul Rusdi
Pemkot Tegal/TribunJateng.com Fajar Bahruddin Achmad
Wakil Wali Kota Tegal, Muhamad Jumadi masuk daftar penerima Bansos Kemensos. 

TRIBUN-SULBAR.COM - Wakil Wali Kota Tegal, Muhamad Jumadi mendadak jadi sorotan.

Bagaimana tidak, orang nomor dua di Kota Tegal tersebut masuk daftar penerima bantuan sosial ( Bansos ) Kementersian Sosial (Kemensos).

Muhamad Jumadi sendiri sudah memastikan apakah namanya benar-benar terdaftar atau tidak.

Jumadi langsung mengecek situs cekbansos.kemensos.go.id ketika tahu namanya masuk dalam daftar penerima bansos.

VIRAL! Nama Wakil Wali Kota Tegal Masuk Daftar Penerima Bantuan Kemensos, Ini Penjelasan Jumadi

"Semalam saya cek di aplikasi memang betul saya terdaftar di sana, saya salah satu yang akan mendapatkan bantuan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)," kata Jumadi di Balai Kota Tegal, Senin (21/2/2022), dilansir Kompas.com.

Saat ditelusuri di situs cekbansos.kemensos.go.id, nama Muhamad Jumadi memang tercantum sebagai penerima bansos.

Dalam situs itu, tertulis Muhamad Jumadi tinggal di Desa Mangkukusuman, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Jawa Tengah.

Sementara, Jumadi bertempat tinggal di rumah dinas dan ber-KTP Desa Mangkukusuman.

Harta kekayaan Muhamad Jumadi

Muhamad Jumadi adalah Wakil Wali Kota Tegal periode 2019-2024.

Sebagai pejabat Pemerintah Kota Tegal, Jumadi berkewajiban melaporkan harta kekayaannya pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia terakhir kali menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Desember 2022 sebagai laporan periodik.

Dalam LHKPN itu, harta Jumadi berjumlah Rp 7.483.700.000.

Namun, angka tersebut berkurang lantaran ia memiliki utang senilai Rp400.000.000, hingga jumlah kekayaannya saat ini adalah Rp 7.083.700.000.

Sumber kekayaan terbesar Jumadi berasal dari 10 bidang tanah dan bangunan miliknya yang bernilai lebih dari Rp5.000.000.000.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved