Pengeras Suara Masjid

Menag Terbitkan Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Maksimal 100 Desibel dan Tak Sumbang

Menag menerbitkan aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Maksimal 100 desibel dan tidak sumbang.

Penulis: Suandi | Editor: Munawwarah Ahmad
kemenag.go.id
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas 

TRIBUN-SULBAR.COM - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Hal yang diatur dalam SE 5/2022 salah satunya adalah soal volume dan kualitas suara yang dihasilkan oleh pengeras suara.

Dalam SE tersebut dijelaskan juga bahwa volume pengeras suara di masjid dan mushala maksimal 100 desibel dengan kualitas suara yang bagus atau tidak sumbang.

"Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel)," dikutip dari poin 2C di dalam SE 5/2022.

Menyoal pemasangan pengeras suara, terdapat dua pengeras suara yang difungsikan ke luar dan ke dalam masjid.

ILUSTRASI Mimbar Masjid KH Hasyim Asyary di Daan Mogot, Jakarta. Bulan Rajab resmi jatuh pada hari besok, Kamis 3 Februari 2021, tidak terjadi hari ini karena hilal tidak terlihat di sejumlah titik
ILUSTRASI Mimbar Masjid KH Hasyim Asyary di Daan Mogot, Jakarta. Bulan Rajab resmi jatuh pada hari besok, Kamis 3 Februari 2021, tidak terjadi hari ini karena hilal tidak terlihat di sejumlah titik (kompas.tv)

Baca juga: Menag Edarkan Pedoman Pengeras Suara Masjid, Pengeras Suara Luar Paling Lama Hanya 10 Menit

Baca juga: Aliansi Masyarakat Peduli Balabalakang Menagih Janji Pemerintah di Kantor DPRD Sulbar

Guna menghasilkan suara yang optimal, pemerintah meminta para pengurus masjid untuk melakukan pengaturan akustik yang baik.

"Dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim," tulis poin 2d SE Menag tersebut.

Adapun pada 4, SE Menag Nomor 5 Tahun 2022 tertulis, suara yang dipancarkan melalui pengeras suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya.

"Suara yang disiarkan memenuhi persyaratan a.) bagus atau tidak sumbang, b.) pelafazan secara baik dan benar," seperti tertuang pada SE Menag.

Menag Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala adalah sebuah kebutuhan bagi umat Islam sebagai sarana syiar Islam di tengah masyarakat.

Di lain sisi, beragamnya masyarakat Indonesia dari segi agama, keyakinan, dan latar belakang membuat pemerintah perlu untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas.

(Tribun-Sulbar.com/Al Fandy Kurniawan)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved