Minyak Goreng Langka

Gara-gara Harga Minyak Goreng, Mahasiswa Datangi Kantor Koperindag Mamasa

"Minyak goreng sekarang sulit didapatkan masyarakat, jadi harus ada edaran dari dinas terkait untuk menekan harga," kata Yermia.

Penulis: Samsul Bachri | Editor: Hasrul Rusdi
Tribun-Sulbar.com/Semuel Mesakaraeng
Belasan mahasiswa audiens dengan Dinas Koperindag dan Kepolisian, Senin (21/2/2022). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMASA - Belasan mahasiswa tergabung dalam Gerakan Kolaborasi Perjuangan Rakyat Mamasa, mendatangi kantor Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mamasa, Senin (21/2/2022).

Belasan mahasiswa yang dipimpin Ketua GMKI Cabang Mamasa, Yermia Demmalora, mendatangi Kantor Koperindag, mempertanyakan langka dinas terkait menindaklanjuti harga minyak yang melebihi harga eceran tertinggi (HET).

Yermia mengatakan, pihaknya mendesak Diskoperindag mengeluarkan surat edaran tentang HET minyak goreng, yang di dalamnya memuat perlindungan konsumen.

Yermia beranggapan, merespon surat edaran kementerian berdagang tentang HET minyak, goreng maka Diskoperindag perlu mengeluarkan surat edaran untuk menekan harga minyak.

Baca juga: Angin Kencang Landa Mapilli Polman, Warga Sempat Melihat Rumah Terangkat

Baca juga: Puluhan Siswa SMPN 2 Mamuju Belajar Secara Lesehan di Tribun Lapangan Ahmad Kirang

Kata dia, harga minyak goreng di toko tradisional melebihi harga HET yang ditetapkan, yakni Rp 45 ribu untuk kemasan 2 liter.

Sementara daya beli masyarakat terhadap minyak goreng tidak sebanding dengan harga yang berikan pihak toko.

"Minyak goreng sekarang sulit didapatkan masyarakat, jadi harus ada edaran dari dinas terkait untuk menekan harga," kata Yermia, saat dikonfirmasi di Kantor Diskoperindag, Jl Demma Tande, Kelurahan Mamasa, siang tadi.

Kepala Bidang Perdagangan Diskoperindag Mamasa, Wardiansyah mengatakan, dari hasil audiens, disimpulkan bahwa pihaknya tetap memantau harga minyak goreng di pasaran.

Terhadap surat edaran yang jadi desakan mahasiswa, ia mengaku dalam waktu dekat akan mengeluarkan surat edaran tentang HET minyak goreng.

"Sudah ada surat edaran dari kementerian, jadi nanti tinggal kita edarkan," tandasnya.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com/Semuel Mesakaraeng

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved