Daerah Inovatif 2021
Sama-sama Raih Predikat Kurang Inovatif, Mamuju Raih Skor 0,08 Majene 25,39
Sementara Kabupaten Majene skornya 25,39 kategori Kurang Inovatif meski sangat jauh dari Kabupaten Mamuju.
Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pusat Penelitian dan Pengembangan Inovasi Daerah (Puslitbang Inovda), BPP Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baru saja mengeluarkan data penilaian inovasi daerah 2021.
Termasuk data daerah di Sulawesi Barat (Sulbar) dalam urusan inovasi daerah 2021.
Untuk Sulbar, Kabupaten Mamuju paling rendah skornya dan masuk kategori kurang inovatif.
Kabupaten Mamuju hanya meraih skor 0,08.
Sementara Kabupaten Majene skornya 25,39 kategori Kurang Inovatif meski sangat jauh dari Kabupaten Mamuju.
Sementara empat kabupaten lainnya di Sulbar raih predikat inovatif.
Inovatif pertama dengan raihan skor tertinggi ditempati Mamuju Tengah dengan skor 38,41.
Disusul Kabupaten Mamasa skor 36,97.
Lalu Kabupaten Polewali Mandar skor 35,91.
Dan posisi keempat disusul Kabupaten pasangkayu dengan skor 32,36.
Keempatnya masuk kategori inovatif inovasi daerah tahun 2021.
Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Inovasi Daerah (Puslitbang Inovda), BPP Kemendagri, Matheos Tan saat dikonfirmasi membenarkan data tersebut dari Kemendagri.
"Bisa melalui memastikan data yang dikirim oleh Pemda benar dan sesuai, selanjutnya kalau yang sudah tidak sesuai dengan tahun penerapan dilakukan upgrade untuk regulasi dari sisi SOP," kata Matheos, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Minggu (20/2/2022).
Adapun, persyaratan umum pengisian indeks inovasi daerah diantaranya:
1. Pelaksanaan Inovasi Daerah yang dilaporkan merupakan inovasi yang baru dan mengandung unsur kebaharuan.
2. Telah dilaksanakan maksimal selama dua tahun.
3. Pelaksanaan inovasi yang dilaporkan dibiayai dengan dana APBD atau dari sumber pembiayaan lain yang sah.
4. Memberikan dampak bagi daerah dan masyarakat serta bersifat keberlanjutan.
5. Inovasi yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah.
6. Dapat Direplikasi.
Selain itu, tujuannya dan sasaran yakni mningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemda dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik.
Kata Pengmat
Pengamat Pemerintahan Unhas Andi Lukman Irwan turut memberikan komentar terhadap dua kabupaten di Sulbar dapat predikat kurang inovatif.
Dua kabupaten yakni Mamuju dan Majene dapat predikat kurang inovatif dari Kementerian Dalam Negeri.
"Bupati sebagai pengendali utama birokrasi harus memiliki strong leadership untuk mengomandoi para jajaran birokrasinya dalam mengembangkan inovasi khususnya dalam pelayanan publik," kata Andi Lukman, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Minggu (20/2/2022).
Sehingga dengan komando tegas dari bupati maka para unsur pemerintahan akan termotivasi.
Termasuk, akan mengkreasi inovasi sesuai kewenangan yang dimilikinya masing-masing.
"Ini juga menegaskan pentingnya badan inovasi daerah sebagai satu bentuk lembaga yang bisa mengelola dan mengkaji apa jenis-jenis inovasi yang bisa dikerjakan dan dibuat oleh para jajaran pem khususnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD)," ungkap Andi Lukman.
Sementara itu, Bupati harus menjadikan kemampuan mencipta dan mengkreasi inovasi daerah khususnya dalam layanan publik sbg bagian dari perjanjian kinerja para kepala OPDnya.
Begitupun, para pejabat eselon lainnya.
"Jadi dengan adanya klausul membuat inovasi dalam perjanjian kinerja akan semakin memotivasi agar jajaran kepala opd tidak hanya berfikir dan bekerja kegiatan-kegiatan yang itu-itu saja," tandasnya.
Sebelumnya, empat Kabupaten di Sulawesi Barat mendapat predikat inovatif dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap inovasi pemerintahan.
Sementara, dua kabupaten yakni Majene dan Mamuju mendapat predikat kurang inovatif.
Mamuju mendapatkan dengan skor 0,08 dengan kategori kurang inovatif.
Sementara Kabupaten Majene skornya 25,39 kategori Kurang Inovatif meski sangat jauh dari Kabupaten Mamuju.
Data ini disampaikan Pusat Penelitian dan Pengembangan Inovasi Daerah (Puslitbang Inovda), BPP Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).