Edaran Menpan RB: Daerah Berstatus PPKM Level 1, ASN Wajib WFO 100 Persen
Pemerintah dalam hal ini kembali menyesuaikan mekanisme kerja bagi ASN. Jika daerah berstatus PPKM level, maka wajib WFO 100 persen.
Penulis: Suandi | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) kembali menyesuaikan sistem kerja bagi aparatur sipil negara (ASN).
Sistem kerja terbaru ASN itu telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) MenpanRB Nomor 05 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Surat Edaran MenpanRB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat pada masa pandemi Covid 19.
Adapun rincian lengkap aturan kerja ASN dalam SE Menpan RB Nomor 05 Tahun 2022 yang ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo pada 16 Februari 2022.
A. Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial
1. Jawa dan Bali
- PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai work from office (WFO).
- PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO.

Baca juga: Menpan RB Larang Kementerian dan Pemda Rekrut Tenaga Honorer, Honorer Bisa Jadi ASN?
Baca juga: 44 Orang Eks Pegawai KPK Siap Jadi ASN Polri, Menpan RB Sebut Proses Masih Panjang
- PPKM Level 3, sebanyak 50 persen pegawai WFO.
- PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).
2. Luar Jawa dan Bali
- PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai WFO.
- PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO.
- PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50 persen pegawai WFO. Jika ditemukan klaster Covid 19, maka akan ditutup selama lima hari.
- PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO. Jika ditemukan klaster Covid 19, maka akan ditutup selama lima hari.
B. Kantor Pemerintahan Sektor Esensial
1. Jawa dan Bali
- PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO.
- PPKM Level 2, maksimal 75 persen pegawai WFO.
- PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen pegawai WFO.
2. Luar Jawa dan Bali
- PPKM Level 1, 2, dan 3, maksimal 100 persen WFO.
- PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO.
C. Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal
1. Jawa dan Bali
- PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.
2. Luar Jawa dan Bali
- PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.
Adapun SE Menpan RB Nomor 05 Tahun 2022 ini mengubah sistem kerja yang tercantum dalam lampiran SE sebelumnya, yakni SE Menpan RB Nomor 23/2021 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menpan RB Nomor 01/2022 masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PAN RB Nomor 05/2022 ini.
(Tribun-Sulbar.com/Al Fandy Kurniawan)