Edaran Menpan RB: Daerah Berstatus PPKM Level 1, ASN Wajib WFO 100 Persen

Pemerintah dalam hal ini kembali menyesuaikan mekanisme kerja bagi ASN. Jika daerah berstatus PPKM level, maka wajib WFO 100 persen.

Penulis: Suandi | Editor: Nurhadi Hasbi
Humas Kemenkumham Sulbar
Kakanwil Kemenkumham Sulba, H.M Anwar melantik 76 CPNS menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Aula Pengayoman, Selasa (11/1/2021). 

TRIBUN-SULBAR.COM - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) kembali menyesuaikan sistem kerja bagi aparatur sipil negara (ASN).

Sistem kerja terbaru ASN itu telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) MenpanRB Nomor 05 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Surat Edaran MenpanRB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat pada masa pandemi Covid 19.

Adapun rincian lengkap aturan kerja ASN dalam SE Menpan RB Nomor 05 Tahun 2022 yang ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo pada 16 Februari 2022.

A. Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial

1. Jawa dan Bali

- PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai work from office (WFO).

- PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO.

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo (menpan.go.id)

Baca juga: Menpan RB Larang Kementerian dan Pemda Rekrut Tenaga Honorer, Honorer Bisa Jadi ASN?

Baca juga: 44 Orang Eks Pegawai KPK Siap Jadi ASN Polri, Menpan RB Sebut Proses Masih Panjang

- PPKM Level 3, sebanyak 50 persen pegawai WFO.

- PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).

2. Luar Jawa dan Bali

- PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai WFO.

- PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO.

- PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50 persen pegawai WFO. Jika ditemukan klaster Covid 19, maka akan ditutup selama lima hari.

- PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO. Jika ditemukan klaster Covid 19, maka akan ditutup selama lima hari.

B. Kantor Pemerintahan Sektor Esensial

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved