JHT BPJS Ketenagakerjaaan
CARA Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaaan, Bisa Lewat SMS dan Aplikasi JMO
JHT menjadi buah bibir akhir-akhir ini menyusul aturan baru Kemenaker akan memberikan JHT kepada peserta setelah usia 56 tahun.
TRIBUN-SULBAR.COM - Sudah cek berapa saldo jaminan hari tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan milikmu?
Begini cara cek saldo jaminan hari tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Kamu bisa mengecek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui SMS dan aplikasi JMO di HP mu
Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program perlindungan yang diselenggarakan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
JHT menjadi buah bibir akhir-akhir ini menyusul aturan baru Kemenaker akan memberikan JHT kepada peserta setelah usia 56 tahun.
Selain itu, JHT memberikan manfaat berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.
Diketahui, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menetapkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat (JHT), pada Rabu (2/2/2022).
Adapaun saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dicek dengan 3 cara, yakni melalui website resmi, aplikasi JMO, dan SMS.
1. Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lewat SMS
- Lakukan registrasi dengan mengirim SMS ke 2757.
Formatnya yaitu : Daftar (spasi) SALDO #NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL(bila ada), lalu kirim ke 2757.
- Setelah terdaftar, Anda bisa mengirim SMS lagi dengan format; SALDO (spasi) nomor peserta lalu kirim ke 2757.
- Anda akan mendapatkan balasan SMS berupa saldo BPJS Ketenagakerjaan.
2. Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO
- Download aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) di PlayStore atau AppStore.
- Lalu, klik “Buat Akun” jika Anda belum memiliki akun.
- Pilih Kewarganegaraan.
- Pilih jenis kepesertaan, (Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, atau Pekerja Migran Indonesia).
- Kemudian, masukkan data diri berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor kartu peserta BPJamsostek, nama lengkap dan tanggal lahir.
Namun jika sebelumnya sudah punya akun, Anda bisa langsung login menggunakan email dan password yang telah digunakan.
- Klik menu “Jaminan Hari Tua”
- Klik “Cek Saldo”.
- Sistem akan menampilkan jumlah saldo BPJS Ketenagakerjaan milik Anda.
3. Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Melalui Website Resmi BPJS
- Masuk ke website https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Lalu, login jika sudah memiliki akun. Jika belum memiliki akun, silakan buat akun terlebih dahulu dengan klik “Buat Akun” lalu ikuti instruksi selanjutnya.
- Klik menu “Lihat Saldo JHT”.
- Selanjutnya, layar akan menampilkan saldo BPJS Ketenagakerjaan Anda.
Syarat Penerima JHT BPJS Ketenagakerjaan
- Mencapai usia 56 tahun;
- Berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun;
- Terkena pemutusan hubungan kerja, dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun; meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya;
- Cacat total tetap; atau
- Meninggal dunia.
Uang tunai yang dibayarkan, sebagian maksimal 10 persen dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun atau maksimal 30 persen untuk kepemilikan rumah apabila peserta memiliki masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun, dan hanya dapat diambil maksimal 1 kali.(*)
Sebagaian dari artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 3 Cara Mudah Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Melalui SMS, Aplikasi JMO dan Web Resmi BPJS