Soal Kebijakan Baru Pemberian JHT Dinilai Rugikan Karyawan, Wakil Ketua DPD RI Belum Tahu
Diketahui, peraturan menteri ini nomor 2 tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran jaminan hari tua.
Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU-Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia Mahyuddin, belum mengetahui kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan soal Jaminan Hari Tua (JHT) karyawan yang mundur dari perusahaan.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tersebut tertuang dalam pasal 4 pada poin dua, karyawan mundur dari perusahannya tidak berhak mendapat JHT.
"Saya belum tahu. Jadi tidak bisa berkomentar dulu," kata Mahyuddin secara singkat saat ditemui di Gedung PKK Sulbar Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar, Jumat (11/2/2022).
Dia enggan bicara lebih jauh sebelum melihat terlebih dahulu regulasi tersebut.
Diketahui, peraturan menteri ini nomor 2 tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran jaminan hari tua.
Sementara, pada aturan tersebut karyawan yang masuk masa pensiun akan diberikan JHT.
Sedangkan, karyawan yang mundur bekerja dari perusahan tidak akan diberikan JHT.
Kebijakan ini, dinilai merugikan karyawan yang berhenti sebelum masuk masa pensiun.
Bahkan, perusahaan bisa sewenang-wenangnya memberhentikan karyawannya.(*)
Laporan wartawan TRIBUN-SULBAR.COM, Habluddin
Milad ke-76 HMI, Berikut 30 Link Twibbonnya Beserta Cara Menggunakannya |
![]() |
---|
Pilpres 2024, Politisi Demokrat Majene Harap Paket Anis - AHY |
![]() |
---|
Cak Imin Usul Jabatan Gubernur Dihapus, Sebut Pemilihan yang Melelahkan |
![]() |
---|
Cak Imin Usul Penghapusan Jabatan Gubernur, PKS Sulbar: Negara Masih Membutuhkan Gubernur |
![]() |
---|
Cuaca Hari Ini 5 Februari 2023: Cerah Berawan Sampai Sore Hari |
![]() |
---|