Omicron

Lonjakan Omicron, MUI Imbau Pengurus Masjid Tetap Patuhi Protokol Kesehatan & Aturan PPKM

Di tengah lonjakan kasus varian Omicron di masyarakat, MUI mengimbau pengurus masjid untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dan aturan PPKM.

Penulis: Suandi | Editor: Munawwarah Ahmad
Human Resources Online
Niat dan Tata Cara Shalat Subuh Lengkap Bacaan Doa Qunut 

TRIBUN-SULBAR.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan himbauan kepada pengurus masjid agar tetap mematuhi protokol kesehatan dan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat menggelar shalat jumat.

Hal itu dimaksudkan agar menekan laju penularan Covid 19 yang saat ini didominasi oleh varian Omicron yang memiliki daya tular tinggi.

Protokol kesehatan yang dimaksud disini yaitu:

- Pengurus masjid wajib memeriksa suhu tubuh jamaah sebelum masuk masjid

- Mewajibkan para jamaah mengenakan masker

Suasana shalat Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (27/8/2021).
Suasana shalat Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (27/8/2021). (kompas.com)

Baca juga: Bacaan Niat dan Doa Shalat Istikharah: Dikerjakan Saat Dihadapkan Tentang Pekrjaan atau Jodoh

Baca juga: Waktu Sholat Jumat di Mamuju Lengkap Hukum, Bacaan Niat dan Tata Cara Salat Jumat

- Menyediakan sarana cuci tangan bagi jamaah sebelum masuk masjid

- Menjaga jarak jamaah satu sama lain agar tidak berdesakan

Melalui Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am Sholeh menyebutkan, pengurus masjid bisa memanfaatkan teras, halaman hingga lahan parkir sebagai tempat shalat jumat agar jamaah tak berdesakan.

"Shalat Jumat dilaksanakan dengan protokol kesehatan termasuk sesuai dengan kapasitas. Bisa memanfaatkan teras atau tempat lain yang tersambung," kata Asrorun Ni'am.

Adapun pemerintah pusat telah menaikkan status PPKM di wilayah jabodetabek menjadi level 3.

Naiknya level PPKM tersebut telah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Berdasarkan Inmendagri tersebut dijelaskan jika tempat ibadah di wilayah PPKM level 3 dapat mengadakan kegiatan keagamaan dengan jumlah jamaah maksimal 50 persen dari kapasitas.

(Tribun-Sulbar.com/Al Fandy Kurniawan)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved