Resmob Polres Pasangkayu Tangkap Pencuri Mobil di Sidrap, Pelaku Sedang Tidur Dalam Masjid
Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Pasangkayu, menunggu personel Polres Sidrap untuk menjemput.
TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Pencuri mobil di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, ditangkap di Kabupaten Pasangkayu, Selasa (8/2/2022).
Pelaku bernama Abram Talangga (17).
Ditangkap berdasarkan laporan polisi LP / B / 39 / II/ 2022 /SPKT / Polres Sidrap / Polda Sulawesi Selatan Tanggal 5 Februari 2022.
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, Iptu Ronald Suhartawan Hadipura, mengatakan, Unit Resmob Polres Pasangkayu membantu melakukan penangkapan.
"Polres Sidrap menginformasikan terjadi tindak pidana pencurian mobil dan sedang pelaku berada di wilayah Kabupaten Pasangkayu,
atas informasi itu, kami bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mendapat titik terang pelaku," kata Iptu Ronald.
Mobil curian itu diparkir pelaku di depan Mesjid Dusun Lelumpang, Desa Polewali.
Sekitar pukul 15:30 WITA, tim Resmob Polres Pasangkayu bergerak dan mendapati pelaku sedang tidur di dalam masjid.
"Kami langsung amankan dan dilakukan introgasi," ucapnya.
Kata Ronald, pelaku langsung mengakui perbuatannya.
"Kami langsung giring ke ruang Sat Reskrim Polres Pasangkayu untuk diinterogasi lebih lanjut," ujarnya.
Hasil introgasi, pelaku memanfaatkan posisinya sebagai pekerja di tempat Car Wash atau pencucian mobil.
"Dia mendorong keluar mobil dari tempat pencucian, kemudian membunyikan di jalan raya dan membawa kabur ke wilayah Sulbar," pungkasnya.
Rinald menambahkan, dari hasil introgasi, pelaku kelahiran Majene, namun berdomisili di Sidrap.
"Dia mengaku niat mencuri mobil untuk kebutuhan sehari-hari," terangnya.
Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Pasangkayu, menunggu personel Polres Sidrap untuk menjemput.
"Barang bukti yang diamankan berupa satu unit Pick Up Suzuki warna putih nopol DP 8615 CG," tuturnya.(*)